PPP Nilai Perppu Ciptaker Tak Gugur Meski Belum Disahkan Paripurna DPR

Ira Guslina Sufa
19 Februari 2023, 08:04
Wakil Ketua PPP Arsul Sani
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Wakil Ketua MPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani (kanan) menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri acara Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker tetap berlaku meski belum disahlkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Ia menilai secara legal formal keberadaan Perppu Ciptaker tak menyalahi ketentuan yang ada. 

Menurut Arsul Perppu Ciptaker telah dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada pembahasan tingkat pertama. Persetujuan dari DPR merupakan prasyarat sebuah Perppu seperti yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 22 ayat 2. Beleid itu menyebut Perppu harus mendapat persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya. 

“Saya berpandangan dengan demikian apa yang dimaksud dlm Pasal 22 ayat UUD NRI Tahun 1945 secara prinsip dan substantif telah dipenuhi," ujar Arsul saat dihubungi, Sabtu (18/2). 

Lebih jauh, anggota Komisi Hukum DPR itu mengatakan aspek persetujuan DPR sebagaimana diatur UUD tidak perlu lagi menjadi persoalan. Dia menyebut DPR berkeyakinan persetujuan tingkat pertama di Baleg merupakan bentuk persetujuan dari DPR.  

Sebelumnya Perppu Cipta Kerja telah diterbitkan dan ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022. Perppu dibuat dengan alasan kegentingan memaksa untuk mengisi kekosongan hukum setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Sesuai ketentuan UUD 1945 Perppu Ciptakerja harus mendapat persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya. Adapun masa sidang DPR berikut setelah pembentukan Perppu adalah masa sidang III tahun 2022/2023 yang dimulai sejak 10 Januari dan berakhir pada 16 Februari 2023. 

Arsul menepis anggapan sejumlah pihak yang menyebut Perppu gugur lantaran belum mendapat pengesahan dari DPR lewat paripurna pada masa sidang III. Pendapat itu salah satunya disampaikan oleh Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Fajri Nursyamsi. Menurut Fajri persetujuan dari Baleg belum merepresentasikan persetujuan DPR karena Baleg hanya alat kelengkapan DPR. 

Menanggapi perbedaan pendapat soal kedudukan Perppu setelah berakhirnya masa sidang III, menurut Arsul perbedaan itu merupakan hal biasa. Arsul mengatakan dalam alam demokrasi yang berkembang di Indonesia  setiap pendapat yang berbeda perlu dihormati. 

Ia mempersilakan bila ada kelompok yang berpandangan bahwa aspek persetujuan sebagaimana diatur dalam UUD harus ditetapkan lewat paripurna. Namun, ia mengingatkan bahwa untuk menafsirkan ketentuan Pasal 22 ayat 2 UUD juga harus dikaitkan dengan praktik kelegislatifan di DPR. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...