Susul Ferdy Sambo Cs, Giliran Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Hakim

Ade Rosman
20 Februari 2023, 09:18
Ferdy Sambo
ANTARA/Putu Indah Savitri
Tangkapan layar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana (kiri) dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Kejaksaan Agung RI melayangkan banding atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Banding dilayangkan ke Pengadilan Tinggi untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, banding tersebut dilayangkan Jaksa Penuntut Umum menyusul banding yang lebih dulu dilakukan oleh empat terdakwa. 

Advertisement

"Adapun upaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," kata Ketut dalam keterangan resmi, dikutip Senin (20/2).

Sebelumnya, dalam perkara yang menewaskan mantan ajudan Sambo ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada Juli 2022 tersebut, majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam persidangan Senin (13/2) lalu menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo.

Dalam putusannya, hakim mengatakan Sambo sebagai orang yang menjadi otak di balik pembunuhan Brigadir J. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu penjara seumur hidup.

Adapun istri Sambo, Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun kurungan penjara karena dinilai terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 8 tahun penjara. Hal yang membuat berat, Putri memberikan keterangan yang berbelit pada saat persidangan.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement