SBY Pertanyakan Urgensi Perubahan Sistem Pemilu Terbuka Jadi Tertutup

Ira Guslina Sufa
20 Februari 2023, 12:28
SBY
ANTARA FOTO/Anis Efizudin/YU
Presiden ke-6 RI Susilo Bamang Yudhoyono (kiri) berbincang dengan pengelola saat berkunjung ke kawasan Taman WIsata Candi (TWC) Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (30/3/2022).

Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY mempertanyakan urgensi usulan perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup yang kini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi. Presiden RI ke-6 itu mengatakan wacana perubahan bisa mempengaruhi tahapan pemilu yang sudah bergulir di Komisi Pemilihan Umum. 

“Tepatkah di tengah perjalanan yang telah direncanakan dan dipersiapkan dengan baik itu, utamanya oleh partai-partai politik peserta pemilu, tiba-tiba sebuah aturan yang sangat fundamental dilakukan perubahan?,” ujar SBY yang diunggah di akun media sosial facebook miliknya yang dikutip Senin (20/2). 

Menurut SBY bila perubahan harus dilakukan maka harus ada kegentingan memaksa sehingga pergantian sistem dilakukan. Hal itu seperti yang pernah terjadi pada situasi krisis 1998. Menurut SBY dalam situasi tenang seperti sekarang perubahan sebaiknya dilakukan dengan pertimbangan matang dan melalui rembug bersama. Ia menyebut perubahan sistem pemilu yang didorong melalui keputusan MK merupakan jalan pintas untuk kepentingan jangka pendek. 

SBY menjelaskan, dalam tatanan kehidupan bernegara yang baik dan dalam sistem demokrasi yang sehat perubahan sistem pemilu sangat mungkin dilakukan. Namun ia menyebut ada konsensus yang bisa dijalankan untuk mendapat keputusan karana berkaitan dengan perubahan yang fundamental.

Beberapa hal fundamental yang menurut SBY perlu dibicarakan dengan melibatkan seluruh elemen adalah perubahan konstitusi, sistem pemerintahan, dan termasuk sistem pemilu. Apalagi menurut SBY, sistem demokrasi Indonesia memiliki berbagai macam saluran untuk bisa mendengarkan suara rakyat dalam pengambilan keputusan penting dan strategis. 

SBY berpendapat, lembaga negara baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif tidak boleh begitu saja menggunakan kekuasaan untuk melakukan perubahan mendasar yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Ia menyebut penetapan sistem pemilu merupakan kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat. 

“Menurut pendapat saya, mengubah sistem pemilu itu bukan keputusan dan bukan pula kebijakan biasa, yang lazim dilakukan dalam proses dan kegiatan manajemen nasional (kebijakan pembangunan misalnya),” ujar SBY lagi. 

Menurut mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu, pengambil kebijakan perlu membuka diri untuk mendengar pandangan lain dalam memutuskan suatu kebijakan. Mengabaikan pendapat publik menurut dia merupakan praktik demokrasi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...