Guru Besar Unpad Nilai Perppu Ciptaker Tak Penuhi Syarat Konstitutif

Ade Rosman
20 Februari 2023, 19:39
Perppu cipta kerja
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Menkopolhukam Mahfud MD (depan, kiri), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (depan, tengah), dan Menkumham Yasonna H. Laoly (depan, kanan) bertepuk tangan saat rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Baleg DPR menyetujui untuk membawa Perppu Cipta Kerja ke Paripurna dan disahkan menjadi Undang-undang (UU).

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker tidak memenuhi syarat konstitutif. Syarat konstitutif merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam penentuan suatu keadaan baik dalam konteks hukum maupun pemerintahan. 

Susi berpandangan, selain bertentangan dengan pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengenai kegentingan memaksa dalam pembuatannya, Perppu tersebut juga belum disahkan meski telah lewat masa sidang III DPR RI.

"Perppu hanya dapat dikeluarkan apabila ada ihwal kegentingan yang memaksa. Kemudian, ayat 2 nya yaitu Perppu itu harus disahkan dalam masa persidangan berikutnya," kata Susi seperti dikutip dari kanal YouTube PSHK Indonesia, Senin (20/2) 

Sebelumnya Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Perppu Ciptaker tetap bisa digunakan. Ia mengatakan, belum adanya pengesahan Perppu menjadi Undang-undang pada masa sidang III tahun sidang 2022/2022 yang berakhir pada Kamis (16/2) lalu dinilai tidak mempengaruhi kedudukan Perppu. 

"iya (masih) berlaku, " kata Baidowi saat dihubungi, Sabtu (18/2). 

Susi mengatakan, persetujuan Baleg tidak dapat digunakan sebagai argumentasi nahwa Perppu telah disetujui DPR. Dia menyebut suatu Perppu baru bisa dinyatakan sah bila sudah diketok palu di Paripurna. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...