9 Pertimbangan Komite Tak Pecat Richard Eliezer, Hanya Demosi 1 Tahun
Sidang Komite Kode Etik Polisi (KKEP) menyatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap bisa melanjutkan karier di kepolisian usai divonis 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam sidang yang berlangsung Rabu (22/2) Komite Etik menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi 1 tahun kepada Richard Eliezer.
Selain menjatuhkan sanksi demosi, Komite Etik juga menjatuhkan sanksi etika. Richard Eliezer diminta menyampaikan permintaan maaf secara langsung dalam sidang Komite Etik dan menyampaikan pernyataan maaf secara tertulis kepada Kepala Kepolisian RI.
"Seusai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri usai sidang KKEP.
Menurut Ramadan, sidang etik Eliezer berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.30 WIB. Sidang yang dipimpin Kombes Sakues Ginting menghadirkan 8 saksi. Tiga saksi di antaranya adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang tidak hadir secara fisik dan memberikan kesaksian lewat keterangan tertulis yang dibacakan dalam sidang.
Dalam pertimbangannya, Ramadan menjelaskan terdapat 9 hal yang menjadi pertimbangan komite etik dalam menetapkan putusan. Adapun pertimbangan yang dimaksud Ramadan adalah sebagai berikut.
- Eliezer belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik, dan pidana
- Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan
- Terduga pelanggar telah menjadi saksi pelaku atau justice collaborator yang bekerjasama di mana pelaku lain berusaha mengaburkan fakta dengan berbagai cara dengan menghilangkan barang bukti dan menggunakan kuasa. Keberanian Eliezer telah memberi terang penyelesaian perkara.
- Eliezer bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
- Eliezer masih berusia muda dan berpeluang berjanji tidak
- Adanya permintaan maaf dari pelanggar terhadap keluarga Brigadir Yosua dengan bersimpuh dan meminta maaf sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf.
- Semua permbuatan yang dilakukan dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
- Terduga tidak berani menolak perintah tembak karena jenjang kepangkatan Ferdy Sambo yang jauh di atas Eliezer.
- Dengan bantuan terduga dalam memberikan keterangan sejujurnya membuat kasus pembunuhan Brigadir J dapat terungkap sampai selesai.
Sebelumnya Richard Eliezer telah divonis pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah melakukan pembunuhan, Richard Eliezer mendapat keringanan atas perannya sebagai saksi pelaku atau Justice Collaborator.
Hukuman yang diterima Eliezer lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 12 tahun penjara. Selain karena dinilai berperan dalam pengungkapan kasus, hakim mengatakan keringanan hukuman juga didasarkan maaf yang telah diberikan keluarga Brigadir J.