Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara meski Dituntut Seumur Hidup

Ira Guslina Sufa
23 Februari 2023, 17:53
Surya Darmadi
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Terdakwa Surya Darmadi (kiri) bereaksi saat mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Pemilik Darmex Group Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004—2022. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/2). 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang putusan. 

Putusan yang diterima Surya Darmadi lebih rendah dari yang dibacakan jaksa pada sidang tuntutan. Sebelumnya JPU Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor pada Senin (6/2), menuntut Surya dihukum penjara seumur hidup ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Surya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pertama Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan primer ketiga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di samping itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar uang yang dia dapatkan dari perbuatan pidana tersebut sebesar Rp 2,2 triliun. Surya juga diminta membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 miliar. 

 "Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selambat-lambatnya dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana tambahan selama 5 tahun," kata Fahzal.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...