8 Fakta Kasus Anak Pejabat Pajak, Emosi hingga Ganti Pelat Nomor Mobil

Ira Guslina Sufa
23 Februari 2023, 12:01
Anak pejabat pajak aniaya anak pengurus GP Ansor
Antara
anak pejabat pajak aniaya anak pengurus GP Ansor

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap anak berusia 17  tahun berinisial D menjadi sorotan publik. Kasus menjadi ramai karena anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu membuat D yang merupakan anak pengurus GP Ansor itu koma. 

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario ramai dirisak warganet di media sosial. Apalagi setelah sebuah cuitan ditanggapi oleh staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Dalam cuitannya Yustinus mengatakan mendoakan kesembuhan untuk David dan berharap proses hukum dapat berjalan. 

Bagaimana sebenarnya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap korban anak D? Berikut sejumlah hal yang telah disarikan

1. Ihwal penganiayaan

Ramai diberitakan di media sosial, Mario disebut-sebut menemui David bersama 4 orang lainnya. Mereka datang menaiki mobil Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN. Penganiayaan yang dilakukan menyebabkan korban mengalami koma. 

Berdasarkan penelusuran tim Polres Metro Jakarta Selatan diketahui penganiayaan berlangsung di kawasan Ulujami, Pesanggrahan Jakarta Selatan. Penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. 

2. Mario Jadi Tersangka 

Setelah melakukan penelurusan perkara, Polres Jakarta Selatan telah menangkap Mario. Anak pejabat Ditjen Pajak itu telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan atas kejadian tersebut, pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban. Kemudian juga telah diamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

3. Ganti Pelat Nomor

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa tersangka Mario sempat diubah dan tak sesuai izin.Pelat nomor polisi mobil merek Rubicon ini semula menggunakan B 120 DEN, padahal aslinya menggunakan nomor B 2571 PBP.

"Barang bukti tidak hilang, saat ini kami mendalami pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, di Jakarta, Rabu.

Ary menambahkan pihaknya menemukan pelat nomor yang asli berada di dalam mobil. Poisi masih melakukan cek fisik yang dilakukan melalui petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Selain itu kepolisian juga mendalami bukti pajak kendaraan mobil yang ternyata bukan kepemilikan atas nama MDS kepada instansi-instansi terkait.

4. Motif Penganiayaan

Mengenai motif kekerasan terhadap anak yang dilakukan tersangka, Ary menyebutkan adanya unsur emosional. Mario disebut menjadi emosi usai mendengar informasi dari teman wanitanya yang berusia 15 tahun berinisial A. Korban D sendiri disebut-sebut sebelumnya pernah dekat dengan A. 

"A mengalami suatu perbuatan tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarah kepada korban mulai dari memukul hingga menendang," ujar Ary.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...