Mahfud: Tak Ada Pemaafan pada Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat DJP
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD ikut menanggapi kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak Mario Dandy Satrio kepada korban anak di bawah umur. Menurut Mahfud tindakan yang dilakukan Mario tidak termasuk perkara pidana ringan.
“Tidak ada perdamaian atau pemaafan dalam hukum pidana,” ujar Mahfud seperti diunggah Mahfud dalam akun twitter miliknya @mohmahfudmd yang dikutip Jumat (24/2).
Menurut Mahfud pemaafan memang ada dalam hukum Indonesia. Namun, pemaafan yang merupakan bentuk restorative justice hanya ada pada perkara ringan. Sedangkan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario yang merupakan anak pejabat Pajak menurut Mahfud harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," ujar Mahfud.
Tak sampai di situ, ia mengatakan orang tua Mario yaitu Rafael Alun Trisambodo yang merupakan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Jakarta Selatan II juga harus diproses secara hukum. Ia berharap kasus penganiayaan itu tidak selesai pada perdamaian saja.