Terdakwa Obstruction of Justice Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan

Ira Guslina Sufa
24 Februari 2023, 19:18
Brigadir J
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto berbincang dengan orang tuanya sebelum sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Terdakwa kasus perintangan keadilan atau obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto, divonis hukuman penjara selama 10 bulan. Selain vonis penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga meminta Irfan membayar denda Rp 10 juta. 

"Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, (maka) akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2).

Hakim menyatakan Irfan terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer. Irfan yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan dalam putusan itu, salah satunya adalah Irfan seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang berkaitan dengan tindak pidana.

"Terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya. Namun, terdakwa malah turut dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundangan," kata Afrizal.

Sementara itu, hal meringankan dalam putusan itu ialah Irfan pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademisi Polisi (Akpol) terbaik tahun 2010. Selain itu, dalam masa tugasnya, Irfan memiliki kinerja baik sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan kariernya.

"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih muda, serta mempunyai tanggungan keluarga," kata Afrizal.

Vonis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan pada Jumat, 27 Januari 2023. Sebelumnya, JPU menuntut Irfan Widyanto menjalani pidana penjara selama satu tahun.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...