Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara dalam Perkara Brigadir J

Ira Guslina Sufa
27 Februari 2023, 11:50
Brigadir J
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Terdakwa perintangan penyidikan atau  obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria, divonis hukuman penjara selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain pidana penjara, Agus juga diputuskan membayar denda Rp 20 juta. 

“Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2).

Vonis yang diterima Agus lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Pada sidang tuntutan Jumat (27/1) lalu jaksa menuntut Agus dengan pidana 3 tahun penjara. 

Hakim menyatakan bahwa Agus Nurpatria tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer. Dakwaan utama untuk Agus adalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski tak terbukti bersalah di dakwaan primer, hakim menetapkan Agus bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. 

Hal-hal yang memberatkan, salah satunya adalah Agus Nurpatria tidak berterus terang ketika memberi keterangan di dalam persidangan. Selain itu, hakim juga menilai Agus Nurpatria tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ujar hakim anggota Hendra Yuristiawan.

Dalam perkara obstruction of justice ini, majelis hakim telah menetapkan pidana mati kepada Ferdy Sambo. Selain perintangan penyidikan ia juga didakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana. 

Terdakwa lain yang telah menerima vonis yaitu Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto. Keduanya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...