Prabowo - Muhaimin Kembali Bertemu Bahas Kontrak Politik Soal Capres

Ira Guslina Sufa
28 Februari 2023, 09:43
prabowo subianto muhaimin iskandar
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (kanan) usai melakukan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Ketua Umum Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar segera bertemu dalam waktu dekat. Keduanya akan membahas pemantapan koalisi kebangkitan Indonesia raya (KIR).

"Kami dengan teman-teman PKB merencanakan akan mengadakan pertemuan antara kedua ketua umum, untuk membicarakan hal yang mungkin perlu dibicarakan dan diputuskan," kata Dasco seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/2). 

Menurut Dasco salah satu poin yang akan dibahas dalam pertemuan adalah mengenai penetapan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan diusung. Berdasarkan kontrak politik yang telah ditandatangani kedua partai, penentuan capres dan cawapres disepakati untuk dibahas dan diputuskan secara bersama. 

"Prabowo dan Muhaimin tentunya paham bahwa kontrak yang mereka tandatangani mensyaratkan, bahwa keputusan tentang capres dan cawapres itu ada pada mereka berdua," kata Dasco lagi. 

Sejak adanya kontrak politik antar kedua pimpinan partai Koalisi Indonesia Raya memang belum mendeklarasikan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung. Meski begitu, Gerindra secara sepihak telah mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Prabowo juga aktif melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh yang digadang memiliki kans menjadi cawapres seperti Khofifah Indar Parawansa. 

Di sisi lain, PKB juga mendeklarasikan Muhaimin menjadi calon presiden, Muhaimin juga telah mengantongi rekomendasi dari ijtimak ulama untuk menjadi calon presiden. Meski begitu kedua partai belum menentukan sikap bersama. 

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. Adapun pada pemilu 2019 PKB dan Gerindra meraih 136 kursi di DPR dengan rincian Gerindra 78 kursi dan PKB 58 kursi.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...