Harta Tidak Wajar Rafael Alun, PPATK Curiga Ada Perantara Transaksi

Ade Rosman
1 Maret 2023, 13:45
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana soal transaksi Rafael Alun Trisambodo
ANTARA/HO-PPATK/pri.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan kecurigaan atas transaksi janggal yang dilakukan mantan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Menurut Ivan, terdapat ketidaksesuaian antara harta yang dilaporkan oleh Rafael dengan profilnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon III.

"Transaksi signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan, dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee/perantaranya," kata Ivan, saat dikonfirmasi, Rabu (1/3).

Menurut Ivan kecurigaan PPATK terhadap transaksi dan kekayaan yang dimiliki Rafael Alun sudah diendus lama. Tim PPATK telah melaporkan hasil analisis terkait transaksi mencurigakan tersebut pada penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada 2012 lalu. 

KPK kini tengah mendalami laporan yang disampaikan PPATK. Laporan itu kembali diusut usai mencuatnya nama Rafael usai penganiayaan brutal yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satrio kepada korban anak berinisial D. 

Hari ini, KPK telah memanggil Rafael untuk diminta penjelasan mengenai laporan kekayaan senilai Rp 56 miliar yang telah disampaikan Rafael dalam Laporan Harta Kekayaan Negara atau LHKPN. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK bisa saja menggunakan laporan dari PPATK sebagai dugaan awal adanya indikasi korupsi. Meski demikian Alex menegaskan Laporan Hasil Analisa (LHA) PPATK tidak bisa dijadikan acuan tunggal.

"Bisa saja (jadi bukti awal) dan KPK juga pernah punya pengalaman dari LHKPN dan dari PPATK  di mana kami mendapat transaksi yang mencurigakan atau terhadap aset-aset yang kemudian tidak dilaporkan," kata Alexander seperti dikutip dari Antara

Rafael Alun tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 07.45 WIB, ia tak buka suara kepada awak media. Lalu kemudian masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.05 WIB.

Lebih jauh, dalam pemeriksaan tersebut, Komisi Antirasuah akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi. Apabila nantinya Rafael bisa membuktikan keabsahan transaksi tersebut, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...