5 Fakta Sidang Teddy Minahasa, Akui Kirim Pesan Tukar Sabu Jadi Tawas

Ira Guslina Sufa
2 Maret 2023, 09:29
Teddy Minahasa
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa (kanan) mengusap mukanya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Mantan Kapolda Sumatera Barat sekaligus terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa diperiksa sebagai saksi pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3). Dalam sidang terungkap sejumlah fakta baru mengenai keterlibatan mantan Kapolda Sumatera Barat itu baik yang disampaikan oleh Teddy maupun terdakwa Linda dan mantan Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara. 

Kasus peredaran narkoba jenis sabu terjadi saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu pada 2022 lalu.Sebelum penindakan, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan  untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. 

Berikut sejumlah fakta baru yang terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3) . 

Teddy Akui Kirim Pesan Tukar Sabu

Dalam persidangan, Teddy Minahasa mengakui pernah mengirimkan pesan kepada mantan Kapolres Bukit Tinggi, Doddy Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas. Meski begitu ia mengaku pesan itu tidak berarti sama secara ekplisit. 

"Saya sempat melakukan 'warning' dengan mengirim narasi sebagian BB diganti tawas sambil mengirim emoji ketawa untuk bonus anggota," kata Teddy dalam sidang. 

Pesan itu dikirim Teddy sebelum menggelar konferensi pers penangkapan sabu di Polres Bukittinggi pada bulan Juni. Namun demikian, Teddy mengaku tidak bermaksud serius memerintahkan penukaran sabu dengan tawas melainkan hanya bergurau kepada Doddy.

Dia berdalih melakukan tersebut agar Doddy tidak melakukan pencurian barang bukti sabu untuk "bonus" anggota. Mendengar jawaban itu, hakim ketua, Jon Sarman Saragih kembali mempertegas tujuan Doddy bergurau seperti itu.

"Maksudnya agar Saudara Doddy tidak melakukan itu dan pengalaman saya di lapangan anggota sering melakukan penyimpangan," kata Teddy.

"Untuk bonus anggota maksudnya apa?," tanya Jon Sarman kembali kepada Teddy.

"Itu narasi sifatnya umum saja" kata Teddy.

"Maksudnya untuk bonus?," tanya Hakim Jon Sarman.

"Bukan bermaksud demikian, maksud saya mengontrol Saudara Deddy untuk tidak melakukan itu. Bonus yang biasa kita berikan berupa penghargaan atau 'reward'," kata Teddy kembali.

Teddy Minahasa Ingin Menjebak Linda

Kesaksian lain yang disampaikan Teddy Minahasa bahwa ia sengaja ingin menjebak Linda dalam perkara narkoba. Ia berharap jebakan itu bisa menjadi pintu masuk untuk memberi pelajaran pada Linda. Linda adalah salah seorang terdakwa kasus narkoba yang disebut bekerjasama dengan Teddy. 

Teddy menjelaskan, niat menjebak tersebut muncul lantaran Linda sempat memberikan informasi yang salah kepadanya tahun 2019. Saat itu ia dan jajarannya saat itu tertipu dengan informasi yang diberikan Linda terkait penanganan narkoba dalam jumlah besar dari Myanmar.

"Dalam peristiwa tahun 2019 di kapal itu banyak anak buah saya. Saya malu kehormatan saya di depan anak buah saya, jenderal bisa tertipu mentah-mentah seperti ini," kata Teddy.

Kesempatan untuk menjebak datang ketika Linda menghubungi Teddy untuk meminta ongkos ke Brunei Darussalam. Alasan Linda saat itu ingin menjualkan koleksi keris milik Teddy.

"Waktu itu saya pikir ini (Linda) pasti mau nipu lagi," kata Teddy.

​​​​​​Teddy pun mengarahkan mantan Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara, untuk memberikan sabu seberat lima kilogram kepada Linda. Ia kemudian meminta Doddy untuk meminjam sabu seberat lima kilogram yang sudah ditahan Kejaksaan.

"Karena berdasarkan informasi dari Kapolres pemusnah itu 35 kilogram, lima kilogram dibawa ke kejaksaan untuk persidangan," kata Teddy.

Menurut Teddy tujuan penjebakan agar Linda ditangkap saat memegang sabu tersebut. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...