7 Fakta Harta Rafael Alun Versi KPK, Misteri Rubicon dan Saham 6 Usaha

Ira Guslina Sufa
2 Maret 2023, 06:10
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy tersebut selama kurang lebih delap
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3). Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi harta kekayaan Rp 56 miliar yang dilaporkan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN. 

Kepemilikan harta tidak wajar milik Rafael Alun menjadi perhatian publik, setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS) menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap korban anak bernama David. D mengalami perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan dan sempat mengalami koma usai dianiaya.  

Kejadian tersebut membuat publik menyoroti gaya hidup mewah Mario yang kerap pamer kemewahan di media sosial. Sorotan itu kemudian mengarah kepada Rafael Alun yang memiliki kekayaan mencapai Rp 56 miliar berdasar LHKPN.  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II. 

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan terdapat sejumlah fakta yang terungkap selama pemeriksaan. Rafael diperiksa lebih dari enam jam oleh penyidik KPK. Ia datang sejak pukul 07.45 WIB dan masuk ke ruang pemeriksaan pukul 09.05 WIB. 

Usai pemeriksaan, Pahala memberi keterangan kepada awak media. Dalam keterangan itu, ia mengungkap sejumlah fakta baru. Selain itu Pahala juga menjelaskan duduk perkara pemeriksaan yang dilakukan. Berdasarkan penjelasan Pahala diketahui bahwa pemeriksaan kemarin bukanlah pemeriksaan pertama yang dijalani Rafael oleh penyidik KPK. 

Rafael memilih bungkam soal hartanya kepada media. Ia tidak mau menjelaskan apa yang telah disampaikan kepada penyidik KPK. Alih-alih berkomentar soal harta, Rafael Alun memilih mengulang kembali menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga David. 

"Kami mendoakan semoga ananda David bisa sembuh kembali seperti sedia kala, " ujar Rafael usai pemeriksaan. 

Berikut sejumlah fakta yang muncul setelah pemeriksaan Rafael Alun oleh KPK. 

Rafael Jadi Wajib Lapor Sejak 2011

Pahala mengatakan, Rafael baru menjadi wajib lapor pada 2011, ketika jabatannya mengharuskan hal tersebut. Dengan posisi itu KPK tidak punya kewenangan untuk mengambil data maupun informasi LHKPN sebelum 2011.

Adapun, terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyangkut transaksi keuangan 2003-2012 hingga. Sehingga tidak semuanya bisa ditindaklanjuti dengan mudah oleh KPK berdasarkan kewenangannya.

"Oleh karena itu kami bilang kami baca pasti yang PPATK bagian yang dari kami tindak lanjuti, tapi karena periodenya jauh, pada saat ini kami perhitungkan dalam pemeriksaan, tapi polanya saja yang kami ambil, kira-kira kayak gimana sih ini orang jalannya," kata Pahala.

Rafael Pernah Diperiksa KPK pada 2018

Pahala Nainggolan mengatakan pada 2018 lalu Rafael sempat diperiksa untuk periode 2015-2018. Laporan dari pemeriksaan tersebut diterbitkan pada 23 Januari 2019.

Menurut Pahala, KPK pada saat itu memiliki keterbatasan untuk menjangkau pemeriksaan terhadap muasal harta Rafael. Karena keterbatasan wewenang tersebut, KPK kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Meski begitu, Pahala mengatakan KPK merasa hasil pemeriksaan yang didapat ketika itu kurang pas dengan angka kekayaan dan transaksi bank yang sangat aktif. Akibatnya, ia menyebut KPK tidak memiliki cukup informasi untuk menindak temuan. Usai pemeriksaan KPK hanya bisa melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal di Kementerian Keuangan.

"Hampir tidak ada tindak lanjut yang signifikan sesudah itu," kata Pahala.

Jeep Rubicon Milik Kakak

Pahala mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi langsung dari Rafael Alun diperoleh informasi bahwa kepemilikan kendaraan Jeep Wrangler Rubicon yang digunakan oleh anaknya Mario Dandy Satrio atas nama kakaknya. Selain Rubicon, Harley Davidson yang pernah dipamer Mario di media sosial juga tercatat atas nama kakak Rafael.  

Pahala mengatakan, KPK telah melakukan pengecekan ke lapangan pada pekan lalu. Tim juga mendatangi alamat sesuai dengan surat-surat kendaraan tersebut dan didapati alamatnya di dalam gang di sekitar kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

"Barusan diklarifikasi ke yang bersangkutan, itu memang bukan atas nama yang bersangkutan, tapi atas nama kakak yang bersangkutan, jadi dari yang di gang lantas dia beli, dia jual lagi ke kakaknya," kata Pahala, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3).

Pahala mengatakan, terkait Rubicon tersebut, KPK meminta Rafael untuk menunjukkan dokumen lengkap. KPK memberi Rafael waktu untuk mengumpulkan berkas yang akan dibawa pada pemeriksaan selanjutnya. 

Misteri Harley Davidson

Berbeda dengan pengungkapan kepemilikan Jeep Rubicon, Pahala mengatakan terkait kepemilikan Harley Davidson KPK kesulitan menggali info. Alasannya tidak terdapat plat nomor untuk kendaraan Harley tersebut.

Ia mengatakan, pada prosesnya pencarian dimulai dengan pengecekan data di identitas yang tertulis dalam surat-surat kendaraan. Lalu bekerja sama dengan dealer terkait serta samsat, untuk kemudian ditunjukkan seluk beluk kendaraan tersebut.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...