Profil Partai Prima yang Menang Gugatan Pemilu 2024 Ditunda

Ira Guslina Sufa
3 Maret 2023, 06:48
Partai Prima
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Massa dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berunjuk rasa di depan Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Nama Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan yang mereka layangkan pada Komisi Pemilihan Umum. Dalam putusan yang diketok Kamis (2/3), hakim menyatakan menerima seluruh gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat untuk menunda pemilu 2024. 

Penundaan pemilu ditetapkan PN Jakarta Pusat lewat putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022. 

Advertisement

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi  oleh tergugat," tulis majelis hakim dalam putusannya yang dikutip Jumat (3/3). 

Dalam hal hakim menerima gugatan Partai Prima selanjutnya majelis hakim menghukum KPU membayar ganti sebesar Rp 500 juta kepada penggugat. Selain itu KPU juga dihukum tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan diucapkan.  

"{Tergugat] melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis majelis hakim dalam putusannya. 

Dalam pelaksanaan majelis hakim mengatakan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta. Selain itu hakim memerintahkan KPU membayar beban perkara sebesar Rp 410 ribu.  

Bagaimana Profil Partai Prima pada Pemilu 2024? 

Partai Prima merupakan partai baru yang mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024. Pada mulanya Partai Prima bernama Partai Kemajuan yang berubah nama menjadi Partai Rakyat Adil Makmur melalui akta nomor 14 tertanggal 11 Agustus 2020. Partai Prima mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 2020 lewat surat nomor M.HH-21.AH.11.01.

Selanjutnya Partai Prima dideklarasikan pada 1 Juni 2021 di Jakarta. Adapun pengurus utama Partai Prima diisi oleh Agus Jabo Priyono sebagai Ketua Umum dan Dominggus Oktavianus sebagai Sekretaris Jenderal. 

Agus Jabo merupakan mantan aktivis mahasiswa Solo yang  tercatat menjadi satu dari pendiri Partai Rakyat Demokratik (PRD) pada 1996. PRD sempat dibubarkan oleh Kementerian Dalam Negeri lewat surat keputusan pada 1997 namun kemudian dibatalkan. PRD menjaid partai peserta pemilu pada 1999  namun kalah. Meski begitu aktivitas PRD tetap berjalan dengan Agus Jabo sebagai salah satu pentolan. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement