KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Perilaku Hakim Pemutus Pemilu Ditunda

Ade Rosman
3 Maret 2023, 09:39
Komisi Yudisial
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan keterangan pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Komisi Yudisial menilai putusan yang dibuat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta Komisi Pemilihan Umum menunda pelaksanaan pemilu kontroversial. Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan komisi juga mencermati reaksi yang timbul dari berbagai elemen usai putusan dibacakan. 

“Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” ujar Miko dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3). 

Menurut Miko, dalam pelaksanaannya sebuah putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa. Hakim juga mempertimbangkan aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis.

Selain itu juga ada aspek yuridis untuk tetap mematuhi UUD 1945 dan undang-undang. Dalam memutuskan perkara, KY juga selalu mengingatkan hakim untuk memperhatikan nilai demokrasi.

Lebih jauh Miko mengatakan KY akan bergerak cepat mendalami putusan yang telah dibuat hakim. Adapun ketiga hakim yang memutus penundaan pemilu adalah T Oyong sebagai Hakim Ketua, dua hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban. 

“[KY akan] melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi,” ujar Miko. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...