Komisi Yudisial Bakal Panggil Hakim yang Putuskan Pemilu Ditunda

Ade Rosman
3 Maret 2023, 11:10
Komisi Yudisial Sikapi Pemilu Ditunda
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata (kedua kanan) didampingi jajaranya menyampaikan keterangan pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang gugatan yang diajukan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan keputusan pemilu ditunda yang dibuat ketiga hakim menuai kontroversi.

Menurut Miko pendalaman yang dilakukan KY akan melihat beberapa aspek. Dalam pendalaman, KY bisa saja memanggil hakim yang bersangkutan untuk dimintakan klarifikasi. Meski begitu Miko belum bisa memastikan kapan pemanggilan akan dilakukan. Adapun ketiga hakim yang memutus penundaan pemilu adalah T Oyong sebagai Hakim Ketua, dua hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.

"Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," kata Miko dalam keterangan resmi, Jumat (3/3).

Miko mengatakan, terkait substansi putusan, forum yang tepat tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Sedangkan domain KY akan berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Selain itu, Miko menambahkan KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung, terkait dengan putusan tersebut termasuk aspek perilaku hakim yang terkait. Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum. Putusan itu berdampak pada penundaan pelaksanaan pemilu 2024 yang telah dijadwalkan oleh KPU. 

Putusan penundaan pemilu ditapkan PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3) lewat putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Adapun gugatan diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam putusannya hakim mengatakan KPU harus menunda pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. 

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat," tulis majelis hakim dalam putusannya.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan akan tetap menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.

“Kalau kami sudah mengajukan upaya hukum, KPU akan tetap menjalankan tahapan-tahapan pemilu,” ujarnya dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Kamis (2/3) malam.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...