Polemik Putusan Pemilu Ditunda, MA: Hakim Tak Bisa Dipersalahkan

Ade Rosman
3 Maret 2023, 18:19
MA soal pemilu Ditunda
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Suasana Pameran Kampung Hukum di Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa disalahkan. Menurut Suharso hakim bisa saja memiliki pandangan tertentu dalam memutus suatu perkara. 

"Hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya karena putusan dianggap benar," kata Suharto saat dikonfirmasi, Jumat (3/3).

Advertisement

Menurut Surharto, hakim memiliki kewenangan dalam menentukan putusan dalam sebuah persidangan. Meski begitu dia mengingatkan bahwa putusan yang dibuat belum berkekuatan hukum tetap, sehingga masih sangat mungkin ada pihak yang mengajukan banding.

Suharto mengatakan, dalam hal putusan belum bersifat final ia meminta seluruh pihak menyikapi putusan dengan bijak. Caranya adalah dengan menunggu proses banding yang akan berjalan.

Lebih jauh, ia mengatakan dikarenakan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap, MA tidak akan menanggapi substansi. MA juga tidak akan menyatakan pendapat terkait proses hukum yang sedang berjalan karena dinilai dapat mempengaruhi proses peradilan yang sedang berjalan.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement