Beda Kronologi Gugatan Partai Prima Versus KPU di Balik Pemilu Ditunda

Ira Guslina Sufa
6 Maret 2023, 09:33
Partai Prima gugat KPU
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Massa dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berunjuk rasa di depan Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Komisi Pemilihan Umum menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima. Putusan yang dibacakan pada Kamis (3/3) berdampak pada penundaan pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. 

“KPU telah melakukan rapat internal membahas substansi PN Jakpus. KPU menyatakan nanti jika sudah menerima salinan Putusan, KPU akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu ke pengadilan tinggi,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari menanggapi putusan hakim.

Menurut Hasyim, sebelum Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan sebenarnya sudah dilakukan beberapa upaya mengajukan keberatan. Namun, KPU dengan bersandar pada keputusan Badan Pengawas Pemilu tidak bisa menerima gugatan Partai Prima karena dinilai tidak memenuhi syarat pada saat verifikasi administrasi. 

Hasyim mengatakan berdasarkan catatan KPU, Partai Prima telah mengajukan permohonan adjudikasi di Bawaslu pada 20 Oktober 2022 dengan objek sengketa Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi. Permohonan SPPU tersebut ditolak oleh Bawaslu melalui Putusan Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022.

Selanjutnya pada 30 November 2022 Partai Prima mengajukan Gugatan ke PTUN yang diregister dengan nomor 425/G/2022/PTUN.JKT. Adapun objek sengketa yang dilaporkan adalah berita acara Hasil Verifikasi Administrasi. 

“Dalam perkara a quo, PTUN mengeluarkan penetapan dismissal yang pada pokoknya menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara _ a quo,” ujar Hasyim. 

Selanjutnya, pada 26 Desember 2022 Partai Prima melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan SPPU ke PTUN Jakarta yang kemudian diputus oleh PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT pada 26 Desember 2022. Terhadap perkara a quo PTUN menjatuhkan Putusan yang pada pokoknya menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima. 

Tak terima dengan keputusan PTUN, Partai Prima juga mengajukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan PMH ke PN Jakarta Pusat yang diregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. Gugatan yang diajukan pada 8 Desember 2022 itu memuat objek gugatan dirugikannya Partai Prima oleh tindakan KPU saat proses verifikasi administrasi. 

Gugatan ini kemudian diputus oleh PN Jakarta Pusat yang pada pokoknya menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Atas kelalaian itu, KPU kemudian dibebankan membayar ganti rugi sebesar 500 juta rupiah serta melaksanakan sisa tahapan pemilu, yaitu 2 tahun 4 bulan 7 hari. 

Kronologi versi Partai Prima

Berbeda dengan KPU, Partai Prima mengatakan duduk perkara gugatan yang mereka ajukan bermula dari aduan pertama yang dilayangkan kepada Bawaslu. Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena partainya merasa terdapat kecurangan pada proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.

Domingus menjelaskan, pada prosesnya partai Prima telah memenuhi seluruh persyaratan secara lengkap. Ia berkeyakinan partai memenuhi sejumlah syarat seperti keanggotaan partai. Namun, pada fakta yang mereka temukan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, persyaratan yang diserahkan partai Prima turun menjadi 97%. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...