Wawancara Khusus Agus Jabo: Partai Prima Tidak Ingin Pemilu Ditunda

Ira Guslina Sufa
7 Maret 2023, 11:25
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo
Istimewa
Ketua Umum Prima Agus Jabo

Nama Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan yang mereka layangkan kepada Komisi Pemilihan Umum. Harapan Partai yang berdiri pada 2020 itu bangkit lagi untuk menjadi peserta pemilu 2024 mendatang. 

Tak sekadar bisa ikut pemilu, putusan yang dibuat hakim juga mengubah pelaksanaan pesta demokrasi yang telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024. Dalam amar putusannya, hakim menyebut KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi senilai Rp 500 juta kepada Partai Prima. 

Advertisement

Putusan lain yang kemudian menjadi kontroversi, pengadilan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Konsekuensi putusan, pelaksanaan pemilu harus ditunda. 

Bagi Partai Prima putusan yang dibuat Majelis Hakim melampaui ekspektasi. Kepada Katadata.co.id, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan sejak awal gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mereka hanya punya satu keinginan; bisa menjadi peserta pemilu 2024. Agus menyebut keputusan hakim yang menerima seluruh gugatan sebagai anugerah. 

Lalu, bagaimana sebenarnya sepak terjang Partai Prima dari mula berdiri sampai sekarang? Benarkah Partai Prima sudah jauh hari menyiapkan strategi penundaan pemilu sebagai ‘agenda setting’ besar? Simak wawancara eksklusif tim katadata.co.id Ira Guslina Sufa dan Ade Rosman dengan Agus Jabo Priyono di kantor DPP Partai Prima, Senin (6/3) lalu. 

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat nama Partai Prima menjadi buah bibir. Banyak yang bertanya tentang Partai Prima dan bagaimana pendiriannya? 

Ya kalau sekarang kami dibicarakan itu hal lain. Kami bukan partai baru. Partai Prima itu bercikal bakal dari Partai Rakyat Demokratik yang sudah lahir sebelum reformasi. Untuk menjadi partai peserta pemilu 2024 kami tidak bisa melakukan pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM. Nama PRD tidak boleh dipakai karena pernah berbadan hukum dan ikut dalam pemilu 1999. 

Kami bukan partai terlarang karena kami bisa menjadi peserta Pemilu 1999. Pada saat mendaftar lagi, menurut Kementerian Kumham nama PRD tidak bisa didaftarkan lagi karena takutnya ada yang menggugat. Makanya mereka menyarankan kami mengubah nama partai. Lahirlah Partai Rakyat Adil Makmur. Akhirnya kami mengubah jadi Partai Prima dengan orang-orang yang sama dan diperluas dari PRD sebagai cikal bakal. 

Saat mendaftar ke KPU berapa banyak anggota Partai Prima?

Saat terakhir kami melapor dan mendaftar ke KPU jumlah keanggotaan Partai Prima itu lebih dari 365 ribu dan kami sudah ada di hampir seluruh wilayah Indonesia, 34 provinsi dan 423 kabupaten dan kota. 

Apa yang dilakukan partai saat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi yang dilakukan KPU? 

Kami mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Di PTUN kami dianggap tidak punya legal standing karena KPU tidak mengeluarkan surat keputusan partai yang lolos verifikasi dan tidak lolos verifikasi. KPU hanya mengeluarkan Berita Acara. Dari situ saja sudah ada peluang kami untuk menuntut keadilan hukum lewat sengketa pemilu, tetapi ruang kami ditutup. Bayangkan.

Kenapa Anda merasa ruang aduan ditutup? 

Kami ya gak ngerti, yang jelas kami sudah mengikuti semua tahapan dan proses. Kami mengupload dokumen persyaratan pemilu di Sipol. Satu indikator saja, pada saat kami submit itu 100 persen. Tapi begitu masuk di KPU menjadi 97 persen. Sudah kurang 3 persen. Itu satu ya.

Kemudian kami menanyakan, apakah ini  problem teknis, atau human error,  ada unsur kesengajaan yang ada di KPU, atau ada intervensi politik supaya kami tidak bisa ikut. 

 Apa jawaban yang Anda dan Partai Prima dapatkan saat itu?

Kami tidak mendapat tanggapan. Waktu itu kami minta diaudit supaya fair. Kalau kemudian dokumen kami tidak memenuhi syarat terus partai-partai lain memenuhi syarat, kami ikhlas. Tapi buka dulu ke publik. Apakah semua partai juga memenuhi syarat. 

Anda menduga ada indikasi Partai Prima sengaja tak diloloskan?

Ya kami merasa begitu dan memang begitu kan. Kami ke Bawaslu yang pertama kali atas keputusan KPU yang menyatakan Prima tidak memenuhi syarat dikabulkan oleh bawaslu. Artinya ada indikator juga bahwa KPU salah.

Kemudian setelah kami ke Bawaslu kami ke KPU diminta perbaikan, kami dinyatakan tidak memenuhi syarat lagi. Dan kami sudah menanyakan secara informal ke komisioner ‘tolong dibuka ini, kita mau perbaikan sesuai dengan amanat sesuai dengan keputusan bawaslu’. Kenapa gak dibuka, terus kemudian kami di-tmskan lagi. Kami ke Bawaslu, tidak bisa. Terus kemudian kami ke PTUN terakhir, di PTUN kami dianggap tidak punya legal standing karena kami dianggap gak punya surat keputusan, hanya berita acara. Terus kami mau menuntut keadilan ke mana lagi.

Tanggal 8 Desember Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Pertimbangannya apa? 

Karena ini kesempatan yang kami punya setelah kami tidak diterima di PTUN. 

Saat mengajukan gugatan ke Pengadilan, apa harapan Anda? 

Harapannya hak politik kami dipulihkan, hak asasi kami sebagai warga sipil yang punya hak untuk berpartai untuk pemilu diberikan. Itu saja. Oleh karena itu poin utamanya kami bisa ikut pemilu 2024. Itu saja.

Tidak ingin seperti yang ramai sekarang sampai pemilu ditunda? 

Itu kan prasangka orang. Karena kami ke Pengadilan itu membawa Perbuatan Melawan Hukum, bukan membawa sengketa pemilu. Orang berpendapat oh ini pengadilan negeri gak punya kompetensi, lah bagaimana tidak punya kompetensi karena ini yang kami ajukan bukan sengketa pemilu.

Perbuatan melawan hukum yang bagian mana yang diadukan? 

Perbuatan melawan hukum yang menyatakan kami tidak lolos secara administrasi padahal fakta-faktanya sudah kami buktikan bahwa kami ini semestinya lolos. Dan terbukti dengan bukti-bukti yang kami sampaikan dibenarkan oleh pengadilan. Di PTUN saja kalau mereka fair harusnya kami dimenangkan. 

Di PTUN kami awalnya disidang, tapi kemudian kami curiga ada apa dengan PTUN. Kenapa proses sidang sudah berjalan dan kami mengajukan bukti saksi ahli kemudian dibilang no, kami gak punya legal standing. Harusnya itu di awal. Kenapa prosesnya tetap berjalan di PTUN.

Pernah klarifikasi ke PTUN?

Ya kami klarifikasi gimana lagi, kami mau Peninjauan Kembali saja dipersulit. Banding ke Mahkamah Agung ya tidak bisa. Itu yang kami tidak mengerti ada apa. Kenapa Partai Prima dibegitukan. 

Bagaimana Anda dan para pengurus Partai Prima melihat proses yang berjalan di PTUN? 

Ya kami dengarlah (ada upaya menjegal). Kami ini aktivis, teman-teman kami kan banyak sekali dan banyak yang bilang begitu. Tapi kami tidak berani bilang karena tidak punya bukti. 

Siapa pihak yang menurut Anda tidak ingin Partai Prima jadi peserta pemilu? 

Ya bisa siapa saja. Bisa yang berkuasa karena program perjuangan kami jelas anti oligarki. Di saat oligarki sedang pesta pora, ini ada partai yang program perjuangannya kok anti oligarki. Kami memperjuangkan pajak yang berkeadilan, nah mungkin itu dianggap mengganggu kepentingan mereka juga bisa. Kami juga tidak mengerti. Makanya kami minta diaudit saja proses di KPU, karena kami tidak mengerti.

Apa yang menjadi pertimbangan Partai Prima mengajukan penghentian tahapan pemilu 2 tahun 4 bulan dan 7 hari ke pengadilan? 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement