KPU Dinilai Tak Serius Hadapi Gugatan Tunda Pemilu, Perlu Lebih Garang

Ade Rosman
8 Maret 2023, 11:01
KPU
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Executive Director Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (kiri), Deputy Director Khoirunnsa Agustyati (kedua kiri), Program Officer Heroik Pratama (kanan) dan Program Manager Fadli Ramadhanil, menyampaikan pandangan dalam diskusi Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Desain Sistem Pemilu Serentak yang Konstitusional, di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi atau Perludem Titi Anggraini menyayangkan respons Komisi Pemilihan Umum KPU atas gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu berujung pada keluarnya putusan yang berdampak pada penundaan pemilu. 

Dalam putusan untuk perkara dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu pengadilan menyatakan Partai Prima sebagai peserta pemilu 2024 yang telah dirugikan oleh verifikasi administrasi yang dilakukan KPU. Putusan itu menghukum KPU membayar ganti rugi senilai Rp 500 juta. 

Di sisi lain, hakim memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu dan memulai tahapan terhitung 2 tahun 4 bulan dan 7 hari yang berdampak pada penundaan pemilu. Penundaan dilakukan untuk memberi kesempatan yang sama kepada Partai Prima untuk bisa mengikuti semua tahapan. 

Menurut Titi keputusan yang kontroversial itu sebenarnya bisa dicegah bila KPU melakukan upaya luar biasa pada saat proses di pengadilan masih bergulir. Dalam eksepsi yang diajukan ke pengadilan, KPU memang telah menyatakan pengadilan tidak bisa memberi putusan lantaran persoalan pemilu bukan ranah pengadilan. Namun pada 20 Januari 2023 hakim mengeluarkan putusan sela yang membantah eksepsi KPU soal kompetensi absolut PN Jakarta Pusat dalam menangani gugatan Partai Prima.

“Mestinya ada upaya luar biasa dari KPU untuk mengantisipasi Putusan Sela tersebut. Justru langkah KPU adalah tetap tidak mengajukan saksi/ahli,” ujar Titi pada katadata.co.id, Selasa (7/3). 

Menurut Titi, saat ini setelah putusan keluar hal yang bisa dilakukan oleh KPU adalah menempuh jalur hukum dengan proses banding. Ia berharap kali ini KPU bisa menyiapkan tim yang solid dalam mempersiapkan materi banding. Titi mengatakan totalitas KPU dalam mengajukan banding diperlukan untuk memastikan pesta demokrasi tetap berjalan sesuai jadwal dan tahapan yang telah disusun. 

“Putusan PN Jakpus ini menjadi evaluasi bagi KPU untuk tidak menyepelekan semua upaya hukum terhadap KPU, terlebih ketika terdapat sejumlah pihak yang masih terus mewacanakan penundaan pemilu,” ujar Titi. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...