DPR Panggil KPU Bahas Putusan Pemilu Ditunda, Prima Siap Jadi Peserta

Ade Rosman
9 Maret 2023, 06:34
KPU Banding Partai Prima
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Dirjen PP Kemenkumham Asep Nana Mulyana (kiri) berbincang dengan Deputi Bidang Teknis KPU Muhammad Eberta Kawima (kedua kiri) saat uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan kesanggupan untuk menghadiri rapat dengar pendapat yang akan digelar Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat. Meski begitu, anggota KPU Idham Holik mengatakan hingga saat ini komisi belum mendapat undangan resmi dari DPR. 

 "Memang, kemarin kami sempat mendapatkan informasi bahwa kami akan diundang, tapi hari ini rencana tersebut belum jadi. Nah oleh karena itu kami tunggu saja undangan resmi dari Komisi II DPR RI," ujar Idham kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (8/3).

Rencana pertemuan antara KPU dan DPR Komisi II yang membidangi soal pemerintahan dan kepemiluan itu sebelumnya disampaikan oleh Ketua Komisi Ahmad Doli Kurnia. Pertemuan akan membahas upaya KPU dalam menghadapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan melakukan banding. 

Pada Kamis (2/3) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan amar putusan yang menghukum KPU untuk menghentikan tahapan pemilu dari awal dalam kurun selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Putusan itu merupakan lanjutan putusan sebelumnya yang menyebut Partai Prima merupakan partai yang dirugikan oleh verifikasi administrasi peserta pemilu oleh KPU. 

Dalam putusannya majelis hakim yang dipimpin Hakim T Oyong mengatakan KPU telah terbukti melakukan perbuatan hukum. Hakim menghukum KPU membayar ganti rugi senilai Rp 500 juta kepada Partai Prima dan memberi kesempatan partai pimpinan Agus Jabo Priyono itu untuk bergabung menjadi peserta pemilu. 

"Kami akan panggil KPU karena mereka mau banding, cuma bandingnya harus tepat. Makanya, kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus," kata Doli.

Doli menyampaikan Komisi II DPR RI kemungkinan memanggil KPU RI sebelum memasuki masa persidangan baru, mengingat DPR RI saat ini tengah masa reses hingga 13 Maret 2023. Hal itu dilakukan demi memastikan tahapan pemilu tetap berjalan sesuai jadwal. 

Adapun saat ini KPU tengah menyiapkan memori banding yang akan diajukan. Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan Komisi berencana mengajukan banding pada pekan ini.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...