Kejagung Kembali Periksa Johnny G Plate Dalami Korupsi BTS Kominfo

Ade Rosman
10 Maret 2023, 11:16
Kejagung Bakti Kominfo
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kedua kanan) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kanan) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI di Kemenkominfo. Pemeriksaan dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (15/3) mendatang. 

“Ya benar (diperiksa Rabu),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat (10/3). 

Dalam pekan ini tim Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus telah memeriksa 11 orang saksi, Sebanyak 5 saksi diperiksa pada Kamis (9/3) dan sebanyak 6 saksi lainnya diperiksa pada Rabu (8/3). 

Pada pemeriksaan Kamis, Jampidsus memeriksa saksi dari PT Aplikanusa Lintasarta, Kepala Human Development Universitas Indonesia, Karyawan PT Semacom Integrated, Direktur PT Sumacom, dan Karyawan PT Daya Cipta Mandiri. Sedangkan pada Rabu pemeriksaan dilakukan terhadap Karyawan PT NEC Indonesia, Direktur PT Ketrosden Triasmitra, Direktur PT Artha Mulia Infotama, Komisaris PT Rambinet Digital Network, Karyawan PT Sansaine Exindo dan Direktur PT CICT Mobile Communication.

Ketut mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan 5 tersangka yang telah ditetapkan kejaksaan. Kejaksaan akan menyampaikan informasi lengkap mengenai perkembangan pengusutan perkara pada publik, Senin (11/3).  

Adapun lima tersangka adalah Direktur BAKTI Kominfo  Anang Acmad Latief (AAL). Selain Anang, tersangka lainnya Direktur MORA Galumbang Menak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto (YS). Dua tersangka lain adalah accounting PT Huawei Technology Indonesia (HWI) Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...