Kejagung Umumkan 2 Korupsi BUMN, Seret Pelindo dan Anak Usaha Telkom
Kejaksaan Agung hari ini akan mengumumkan dua kasus korupsi baru yang menyeret Badan Usaha Milik Negara dan anak usahanya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyelidikan kasus yang membelit dua perusahaan pelat merah itu akan diumumkan secara terbuka pada publik.
“Senin kami akan konferensi pers,” ujar Ketut saat dihubungi, Jumat (10/3).
Saat ini Kejagung tengah mendalami sejumlah kasus yang menyeret BUMN dan kementerian. Salah satunya adalah kasus korupsi pengadaan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI di Kemenkominfo. Kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan Menteri Komunikasi dan informatika Johnny G Plate pada Rabu (13/3).
Dalam perkara korupsi BAKTI Kominfo ini Kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka. Perkembangan penyelidikan kasus korupsi BTS menjadi satu materi yang akan diungkap kejaksaan hari ini. Adapun dua perkara korupsi lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) periode 2013-2019 di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo, dan dugaan korupsi pada anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk, PT Graha Telkom Sigma.
Menurut Ketut dalam perkara dugaan korupsi Telkom Sigma Kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Sebanyak 18 orang telah diperiksa untuk dimintai keterangan pada Senin hingga Rabu pekan ini.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujar Ketut seperti dikutip Jumat (10/3).
Ketut menjelaskan perkara yang didalami berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018. Meski begitu, ia belum mau mengungkap lebih jauh peran para saksi dalam pengusutan perkara.
Pengelolaan Dana Pensiun Pelindo
Lebih jauh Ketut mengatakan, kejaksaan saat ini juga tengah serius mendalami dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun di Pelindo. Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id, sejak Februari Kejagung telah memeriksa 13 saksi untuk mendalami dugaan korupsi DP4 Pelindo.
Pada Rabu (8/3) penyidik memanggil 3 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pelindo. Mereka adalah S selaku Direktur Pengawasan Dana Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan, dan AAA selaku Direktur PT Bintang Berlian Berjaya. Juga ada DN selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pada Kamis (2/3) Kejaksaan telah memanggil dua orang saksi. Mereka adalah R selaku Pegawai DP4 dan M selaku Direktur Utama DP4. Sebelumnya pada Kamis (23/2) Penyidik juga telah memanggil FS selaku Manajer Keuangan DP4.
Sehari sebelumnya, pada Rabu (22/2) Kejagung memanggil tiga orang saksi yaitu CAK selaku Pegawai PT Pelabuhan Indonesia/Pelindo dan HT selaku Direktur Umum DP4 periode April 2017 s/d April 2021. Ada juga FS selaku Pegawai PT Pelindo. Pada Selasa (21/2) Kejaksaan memanggil dua orang saksi yaitu JS selaku Direktur Investasi PT Pratama Capital Assets Management dan K selaku Sales pada Manager Investasi PT Pratama Capital Assets Management.
Adapun, pada Senin (6/3) lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengemukakan bahwa Kejaksaan Agung tengah menyelidiki temuan kasus pelanggaran hukum di salah satu BUMN. Ia menyebut, penelusuran perkara dilakukan dengan kolaborasi bersama Kementerian BUMN.
"Ada satu case, satu kasus yang rencananya nanti akan diserahkan kepada kami, dan kasus ini memang cukup menarik,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (6/3).
Burhanuddin mengatakan pengungkapan kasus merupakan bentuk sinergi Kejagung dengan Kementerian BUMN dalam mendukung program bersih-bersih BUMN. Ketika disinggung mengenai jumlah kerugian dalam kasus ini, Burhanuddin belum bisa mengungkap. Ia menyebut penyidik masih melakukan pendalaman.
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan dukungan atas langkah yang dilakukan Kejaksaan. Ia menyatakan telah bersepakat dengan kejaksaan untuk tidak membicarakan kasus ini secara detail karena masih dalam proses pendalaman.
DP4 merupakan pengelola dana pensiun dari pendiri yakni PT Pelindo II beserta empat mitra pendiri yang terdiri dari PT Pelabuhan Indonesia I, III, IV dan PT Pengerukan Indonesia. Saat ini Dp4 telah memiliki Roadmap 2021–2025 yang berisi transformasi pengelolaan dana pensiun di lingkungan Pelindo. Adapun perkara yang diusut oleh Kejagung berkaitan dengan pengelolaan untuk periode 2013 sampai 2019.