Usut Dugaan Korupsi Tol Japek, Kejagung Kantongi Keterangan 15 Saksi

Ade Rosman
13 Maret 2023, 17:08
Kejagung
Dokumentasi Kementerian BUMN
Konferensi Pers Menteri BUMN dengan Jaksa Agung tentang “Penyerahan pengelolaan Asset perkara Jiwasraya dan Asabri dari Kejaksaan Agung kepada kementerian BUMN" di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/3).

Kejaksaan Agung meningkatkan status pengusutan dugaan korupsi proyek jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) ke proses penyidikan umum. Kepala Pusat Penerangan Hukum  Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, proyek periode 2016-2017 tersebut bernilai lebih dari Rp 13 triliun.

"Sampai saat ini teman-teman penyidik sudah memeriksa kurang lebih 15 saksi karena sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan umum," kata Ketut saat konferensi pers di Kejagung, Senin (13/3).

Ketut mengatakan, Kejagung belum bisa menyampaikan akumulasi kerugian negara karena masih dalam proses penyidikan umum. Meski begitu ia memastikan Kejagung akan berupaya mencegah kerugian negara yang lebih besar. 

Di sisi lain, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan, dugaan korupsi proyek tol japek tersebut merupakan perkara baru yang diusut Kejagung. Pengembangan perkara merupakan lanjutan pengusutan dugaan korupsi yang telah ditangani sebelumnya. 

"Merupakan pengembangan dari kasus PT Waskita Karya," kata Kuntadi.

Dugaan korupsi menurut Kuntadi terjadi dalam dalam pembangunan tol Jakarta Cikampek Elevated dari Simpang Susun Cipulir hingga Karawang Barat. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...