Adik Johnny G Plate Kembalikan Uang Rp500 Juta dari Proyek BTS Kominfo

Ade Rosman
13 Maret 2023, 18:55
BTS Kominfo
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi berbicara dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi BTS di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate menyerahkan uang senilai Rp 534 juta kepada Kejaksaan Agung.  Kejagung menyebut uang itu sebagai fasilitas yang telah dinikmati Alex dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. 

"Fasilitas yang ia terima telah dikembalikan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/3).

Kuntadi mengatakan, Alex mengakui mendapatkan fasilitas dalam pengadaan proyek. Selanjutnya, pada pemeriksaan Johnny G Plate yang digelar Rabu (15/3) nanti, Kejagung akan mengkonfirmasi apakah fasilitas yang didapat Alex berkaitan dengan jabatan Johnny atau tidak.

Secara keseluruhan, Kuntadi mengungkapkan Kejagung telah menyita uang berjumlah Rp 10 miliar. Selain itu juga ada penyitaan aset lainnya seperti rumah, dan kendaraan bermotor dari kelima tersangka.

"Untuk yang lain, telah dikembalikan dari beberapa tempat yang kami  minta untuk dikembalikan ada total Rp 10 miliar 149 juta 363 ribu 250," katanya.

Adapun, Johnny pada Rabu (15/3) akan dimintai keterangan terkait perannya sebagai pengguna anggaran dalam perkara tersebut. Selain itu, Kuntadi juga mengatakan, Kejagung pun mendalami sejauh mana pengawasan yang dilakukan olehnya.

"Di dalam perkara ini, terdapat kemahalan, dan kemahalan tersebut berasal dari hasil permufakatan jahat. jadi kita ingin tahu sejauh mana sih fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan," kata Kuntadi.

Kuntadi juga mengatakan pemanggilan Johnny nantinya guna mendalami juga bagaimana eksekusi dari perencanaan pembangunan BTS tersebut. Ia menjelaskan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) proyek BTS dianggarkan untuk periode lima tahun berturut-turut. Namun, dalam pelaksanaannya dilakukan dalam satu periode, yaitu satu tahun.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...