Kejagung Temukan Indikasi Pencucian Uang di Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Agung menemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, benang merah dalam perkara tersebut sudah mulai ditemukan oleh Kejagung.
"Terkait dengan aliran dana TPPU, kami sudah mulai menemukan jejak-jejaknya,” ujar Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Senin (13/3).
Kuntadi mengatakan salah satu indikasi tindak pencucian uang terlihat dari ada aliran dana yang disisipkan ke money changers. Ada juga penyertaan modal pada perusahaan terafiliasi.
Kuntadi mengatakan Kejagung masih belum bisa mengungkapkan secara mendetail terkait indikasi pencucian uang tersebut. Kuntadi memastikan Kejagung telah mengetahui alurnya.
"Apa dan bagaimana-nya nanti kita lihat, tapi benang merahnya sudah terlihat," ucap Kuntadi.
Kembali Panggil Menkominfo
Di sisi lain, Kejagung akan memanggil kembali Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam upaya mendalami perkara tersebut. Sebelumnya, Plate pernah diperiksa pada Selasa (14/2) lalu.
Kuntadi mengungkapkan, Plate akan dimintai keterangan menyangkut perannya sebagai pengguna anggaran serta pengawasan yang dilakukan olehnya dalam proyek tersebut.
"Di dalam perkara ini, terdapat kemahalan, dan kemahalan tersebut berasal dari hasil permufakatan jahat. jadi kita ingin tahu sejauh mana sih fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan," kata Kuntadi.
Sebelumnya, Penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.