Kejagung Temukan Indikasi Pencucian Uang di Korupsi BTS Kominfo

Ade Rosman
14 Maret 2023, 08:39
Kejagung
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi berbicara dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi BTS di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023). Kejaksaan Agung akan kembali memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada 15 Maret 2023 untuk melakukan pendalam dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022.

Kejaksaan Agung menemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, benang merah dalam perkara tersebut sudah mulai ditemukan oleh Kejagung.

"Terkait dengan aliran dana TPPU, kami sudah mulai menemukan jejak-jejaknya,” ujar Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Senin (13/3). 

Kuntadi mengatakan salah satu indikasi tindak pencucian uang terlihat dari ada aliran dana yang disisipkan ke money changers. Ada juga penyertaan modal pada perusahaan terafiliasi. 

Kuntadi mengatakan Kejagung masih belum bisa mengungkapkan secara mendetail terkait indikasi pencucian uang tersebut. Kuntadi memastikan Kejagung telah mengetahui alurnya.

"Apa dan bagaimana-nya nanti kita lihat, tapi benang merahnya sudah terlihat," ucap Kuntadi.

Kembali Panggil Menkominfo

Di sisi lain, Kejagung akan memanggil kembali Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam upaya mendalami perkara tersebut. Sebelumnya, Plate pernah diperiksa pada Selasa (14/2) lalu.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...