Paripurna DPR, PKS Desak Pemerintah Serahkan RUU Cabut Perppu Ciptaker

Ade Rosman
14 Maret 2023, 11:21
Paripurna DPR
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Rachmad Gobel (kiri), dan Lodewijk Freidrich Paulus (kanan) memimpin Rapat paripurna ke-17 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Amin AK  meminta Presiden Joko Widodo menyusun dan menyerahkan Rancangan Undang-undang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Amin mengatakan pencabutan perlu dilakukan karena Perppu tak mendapat pengesahan dalam masa sidang III DPR yang berakhir 16 Februari lalu. 

"Saya meminta pimpinan DPR agar mendesak pemerintah menyusun RUU Pencabutan Perppu Cipta Kerja," ujar Amin saat menyampaikan interupsi dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang IV DPR, Selasa (14/3). 

Advertisement

Menurut Amin sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014 pemerintah tidak hanya berhak mengajukan RUU pengesahan Perppu tetapi juga mengajukan RUU pencabutan Perppu. Dalam hal Perppu tidak mendapat pengesahan DPR dalam masa sidang pertama  setelah Perppu disahkan maka ia menyebut Perppu sudah tidak bisa lagi disahkan pada masa sidang berikutnya. 

Adapun Perppu Cipta kerja diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022. Perppu telah diajukan ke DPR untuk disahkan pada masa sidang III lalu namun tak kunjung mendapat pengesahan. 

Amin menguraikan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, telah menjelaskan peraturan agar Perppu bisa ditetapkan menjadi Undang-undang. Dalam pasal 22 ayat (2) disebutkan bahwa setelah ditetapkan, Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.  

Dia mengatakan masa sidang berikut yang dimaksud dalam UUD adalah masa sidang pertama setelah Perppu ditetapkan. Dalam kasus Perppu Cipta Kerja masa sidang berikut yaitu masa sidang III tahun sidang 2022/2023. Masa sidang III telah dimulai sejak 10 Januari dan berakhir pada 16 Februari 2023. 

Menanggapi interupsi dari Amin, wakil ketua DPR Lodewick Freidrich Paulus yang memimpin sidang menyatakan akan membawa keputusan pembahasan Perppu pada rapat pimpinan DPR. Ia menyebut forum pimpinan akan menentukan apakah pengesahan Perppu masih dapat dilanjutkan atau tidak. 

"Kami akan bahas dalam rapim dan akan dilanjutkan dalam badan musyawarah sehingga tentunya ini akan memberikan kejelasan," ujar Lodewick. 

Adapun sidang paripurna hari ini hanya ada tiga pimpinan DPR yang hadir secara luring. Selain Lodewick juga ada politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan politikus Nasional Demokrat Rachmad Gobel. Sedangkan ketua DPR Puan Maharani tidak hadir secara luring.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement