LPSK Tolak Lindungi AG dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy

Ira Guslina Sufa
14 Maret 2023, 12:56
LPSK tolak lindungi AG
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kompolnas, Komnas HAM dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menolak permohonan perlindungan untuk AG dalam perkara penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. AG merupakan teman mario yang masih di bawah umur dan terlibat saat penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap korban anak D. 

"Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Selasa (14/3). 

Hasto Atmojo menjelaskan permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Pada pasal 28 (1) huruf a dan huruf d disebutkan syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.

Menurut Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan korban. Sedangkan pada huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi atau korban.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," ujar dia.

Kendati menolak permohonan AG, sidang Mahkamah Pimpinan LPSK mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Rekomendasi itu juga ditembuskan pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...