Tentukan Nasib Perppu Cipta Kerja, Pimpinan DPR Gelar Rapat Bamus

Ade Rosman
14 Maret 2023, 12:35
Paripurna DPR
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Anggota DPR yang menjadi juru bicara Fraksi PKS Ansory Siregar (kiri) memberikan salinan yang berisi pandangan fraksinya terkait RUU Kesehatan kepada pimpinan sidang sekaligus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kiri) dalam Sidang Paripurna DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Dewan Perwakilan Rakyat akan mengadakan rapat pimpinan (Rapim) dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) Selasa (14/3) siang. Salah satu agenda yang akan dibahas adalah menentukan nasib Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Pada siang hari ini nanti ada Rapim dan Bamus, kami akan mengagendakan," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai Rapat Paripurna membuka masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/3).

Dasco mengatakan selain membahas tentang Perppu Ciptaker, pada Rapim dan Bamus nanti juga akan membahas mengenai Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Badan musyarawarah merupakan alat kelengkapan DPR yang terdiri dari pimpinan DPR dan pimpinan fraksi sembilan partai parlemen.

Di sisi lain, pada saat Rapat Paripurna DPR RI pagi ini, politikus Partai Keadilan Sejahtera Amin AK meminta agar Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan RUU pencabutan Perppu Ciptaker. Amin mengatakan, pencabutan perlu dilakukan karena Perppu tak mendapat pengesahan DPR dalam masa sidang III DPR yang berakhir 16 Februari lalu.

"Saya meminta pimpinan DPR agar mendesak pemerintah menyusun RUU Pencabutan Perppu Cipta Kerja," kata Amin saat menyampaikan interupsi dalam sidang paripurna. 

Perppu Ciptaker sebelumnya diterbitkan Jokowi pada 30 Desember 2022 lalu. Naskah Perppu diajukan ke DPR untuk mendapat pengesahan pada masa sidang III lalu. Namun, hingga berakhirnya masa sidang III Perppu tak kunjung mendapat pengesahan.

Amin menerangkan, dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, telah menjelaskan peraturan agar Perppu bisa ditetapkan menjadi Undang-undang. Dalam pasal 22 ayat (2) disebutkan bahwa setelah ditetapkan, Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. 

Menurut Amin sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014 pemerintah tidak hanya berhak mengajukan RUU pengesahan Perppu tetapi juga mengajukan RUU pencabutan Perppu. Dalam hal Perppu tidak mendapat pengesahan DPR dalam masa sidang pertama  setelah Perppu disahkan maka ia menyebut Perppu sudah tidak bisa lagi disahkan pada masa sidang berikutnya. 

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...