MK Gelar Pleno Pilih Ketua dan Wakil Ketua, Bagaimana Cara Pemilihan?

Ira Guslina Sufa
15 Maret 2023, 10:16
Sidang MK
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) bersama Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) dan Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang pembacaan putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (28/2/2023).

Mahkamah Konstitusi menggelar rapat pleno hakim pada Rabu (15/3). Adapun agenda pleno adalah untuk memilih ketua dan wakil ketua lembaga peradilan tersebut untuk masa jabatan 2023 hingga 2028. 

"Pemilihan dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Undang-undang MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK," kata Kepala Bagian Humas MK Fajar Laksono seperti dikutip dari Antara. 

Pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022. Putusan tersebut menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak putusan itu selesai diucapkan.

Menurut Fajar, agar tidak menimbulkan persoalan dan dampak administratif atas putusan a quo, maka ketua dan wakil ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah. Anwar Usman menjabat ketua MK hingga dipilihnya ketua dan wakil ketua sebagaimana amanat Pasal 24C Ayat (4) UUD 1945.

“Dalam kurun waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan tersebut diucapkan harus dilakukan pemilihan ketua dan wakil ketua MK,” ujar Fajar. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...