Kejagung Usut Motif Aliran Dana ke Adik Johnny G Plate di Kasus BTS

Ade Rosman
15 Maret 2023, 12:28
Kejagung
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kedua kanan) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Kejaksaan Agung mendeteksi adanya dana yang mengalir ke adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate terkait pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Atas alasan itu Kejagung akan meminta klarifikasi langsung kepada Johnny G Plate. 

“Karena kan adiknya ini kan tidak ada jabatan apapun di sana. Enggak ada hubungan hukum apapun di Kominfo," kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Rabu (15/3).

Ketut mengatakan, Gregorius Alex telah diperiksa oleh Kejagung. Kejaksaan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk mendalami perkara. Namun, pemanggilan tidak akan dilakukan hari ini bersamaan dengan pemanggilan Johnny G Plate. 

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Gregorius Alex membenarkan adanya aliran dana. Ia pun telah mengembalikan uang sejumlah RP 534 juta yang disebut berkaitan dengan pengadaan proyek BTS dan BAKTI Kominfo. 

Hari ini, Plate hadir ke Kejagung untuk memberikan penjelasan mengenai beberapa hal dalam pengadaan proyek. Plate tiba di Kejagung sekitar pukul 08.47 WIB, menggunakan mobil Innova hitam. 

Saat tiba, ia langsung memasuki Gedung Bundar tanpa mengucapkan sepatah katapun pada wartawan di lokasi. Kedatangan Plate lebih awal dari agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

Usut Kemahalan Nilai Proyek

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan Johnny akan dimintai keterangan terkait perannya sebagai pengguna anggaran dalam perkara tersebut. Selain itu, Kejagung akan mendalami sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh Plate.

"Di dalam perkara ini, terdapat kemahalan, dan kemahalan tersebut berasal dari hasil permufakatan jahat. jadi kami ingin tahu sejauh mana sih fungsi pengawasan itu dilaksanakan," kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Senin (13/3).

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...