Anwar Usman Kembali Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi

Ira Guslina Sufa
15 Maret 2023, 17:11
Mahkamah Konstitusi
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu

Hakim konstitusi Anwar Usman terpilih kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2023 hingga 2028. Anwar Usman terpilih dalam rapat pleno hakim konstitusi pada pemilihan ketua dan wakil ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (15/3). 

Selain memilih Anwar Usman sebagai Ketua MK, rapat pleno juga menetapkan Saldi Isra sebagai Wakil Ketua untuk masa jabatan 2023 hingga 2028. Rapat pleno diikuti oleh sembilan orang hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Suhartoyo, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Pemilihan ketua MK berlangsung alot. Pemilihan berlangsung dalam tiga putaran. Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim.

Rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum dimulai pukul 11.00 WIB. Sembilan hakim menyepakati keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim. 

Tiga Putaran Pemilihan

Pada putaran pertama, sembilan hakim mempunyai hak yang untuk dipilih dan memilih, baik untuk ketua Mahkamah Konstitusi maupun wakil ketua. Pada putaran pertama, Anwar Usman dan Arief Hidayat masing-masing mendapatkan empat suara untuk jabatan ketua MK, sementara satu suara hakim konstitusi dianggap tidak sah.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...