DPR Setuju Bawa Perppu Cipta Kerja ke Sidang Paripurna untuk Disahkan

Ade Rosman
15 Maret 2023, 18:48
DPR bahas Perppu Ciptaker
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) disaksikan jajaran anggota Baleg DPR dan Menkumham Yasonna H. Laoly (kanan) menandatangani draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Hasil Rapat Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat sepakat membawa naskah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang. Wakil Ketua Badan Legislatif DPR Achmad Baidowi mengatakan keputusan tersebut diambil dalam rapat Bamus yang digelar Selasa (14/3). 

"Disahkan dalam rapat paripurna terdekat," kata Baidowi kepada Katadata.co.id, Rabu (15/3). 

Advertisement

Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPR yang terdiri dari pimpinan DPR, pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan lainnya. Rapat Bamus digelar di hari yang sama dengan paripurna pembukaan masa sidang VI DPR. 

Sebelum diadakan rapat Bamus, pada rapat Paripurna Selasa (14/3) anggota DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Amin AK meminta Presiden Joko Widodo untuk menyusun dan menyerahkan rancangan Undang-undang pencabutan Perppu Ciptaker. Menurut Amin, pencabutan perlu dilakukan lantaran Perppu tak mendapat pengesahan dalam masa sidang III DPR sebelumnya, yang berakhir 16 Februari lalu. 

"Saya meminta pimpinan DPR agar mendesak pemerintah menyusun RUU Pencabutan Perppu Cipta Kerja," ujar Amin saat menyampaikan interupsi dalam sidang paripurna. 

Amin menuturkan, sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014 pemerintah tidak hanya berhak mengajukan RUU pengesahan Perppu tetapi juga mengajukan RUU pencabutan Perppu. Dalam hal Perppu tidak mendapat pengesahan DPR dalam masa sidang pertama  setelah Perppu disahkan maka ia menyebut Perppu sudah tidak bisa lagi disahkan pada masa sidang berikutnya. 

Adapun Perppu Cipta kerja diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022. Perppu telah diajukan ke DPR untuk disahkan pada masa sidang III lalu namun tak kunjung mendapat pengesahan. Senada dengan Amin, Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Fajri Nursyamsi sebelumnya juga menyampaikan hal serupa.

Fajri mengatakan, dengan tidak adanya pengesahan oleh DPR dalam masa sidang pertama setelah Perppu ditetapkan, maka aturan itu tidak bisa berlaku lagi. Ia menyebut Perppu tidak memenuhi syarat formil karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement