Bareskrim Tahan Henry Surya, Jadi Tersangka TPPU Kasus KSP Indosurya

Ira Guslina Sufa
16 Maret 2023, 17:22
Kasus KSP Indosurya
Antara
Kasus KSP Indosurya

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menahan pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya. Henry ditahan dalam perkara pemalsuan dokumen dan surat serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan Henry Surya terkait perkara tindak pidana berbeda dengan perkara yang sebelumnya telah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam perkara penggelapan uang nasabah itu, Henry divonis lepas. 

"Pada 13 Maret 2023 penyidik Dittipideksus sudah menetapkan HS sebagai tersangka, esoknya tanggal 14 Maret penyidik melakukan penangkapan terhadap HS di apartemen di bilangan Kuningan," kata Ramadhan, Kamis (16/3). 

Ia menjelaskan penahanan merupakan tindak lanjut dari Bareskrim Polri terhadap vonis lepas Henry Surya yang menimbulkan ketidakpuasan dari para korban dan nasabah. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan kepolisian menemukan bukti petunjuk bahwa perbuatan atau KSP Indosurya tersebut cacat hukum.

Dalam penahanan, Whisnu menyebut penyidik mengenakan Henry Surya dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Jerat lain berkaitan dengan Pasal 266 tentang Pemalsuan Surat dalam fakta otentik, serta UU TPPU.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...