Bawaslu Rumuskan Nasib Partai Prima di Pemilu, Kantongi Kesimpulan KPU

Ade Rosman
17 Maret 2023, 16:19
KPU Bawaslu
ANTARA FOTO/Prabanndaru Wahyuaji/nym.
Komisioner KPU Idham Holik (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Badan Pengawas Pemilu mulai merumuskan putusan atas gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum. Putusan akan dibuat setelah Bawaslu mempelajari berkas kesimpulan yang telah disampaikan oleh Prima dan KPU hari ini, Jumat (17/3). 

Advertisement

Dalam aduan yang disampaikan ke Bawaslu, Partai Prima mengadukan adanya pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU. Aduan diajukan pada Kamis (9/3) sepekan setelah keluarnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Ps yang memenangkan gugatan Partai Prima. 

Merujuk informasi di situs resmi, Bawaslu hari ini mengagendakan sidang penyampaian kesimpulan pelapor dan terlapor kepada sekretaris pemeriksa. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun Katadata.co.id di kantor Bawaslu penyerahan dokumen kesimpulan tidak berlangsung dalam sidang.

Partai Prima menyerahkan kesimpulan pada pukul 08.00 WIB. Adapun KPU menyerahkan dokumen kesimpulan pada pukul 11.00 WIB. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan putusan atas aduan yang dibuat Partai Prima akan diumumkan pada Senin (20/3). 

"Jika tidak ada perubahan di jam 14.00 WIB," kata Lolly saat dikonfirmasi.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Prima Alif Kamal Haladi mengungkapkan dalam kesimpulan yang diserahkan, Partai Prima meyakini KPU telah melakukan pelanggaran administratif Pemilu. Oleh karena itu maka Partai Prima meminta untuk dilibatkan dalam pemilu 2024.

"Tadi pagi Prima sudah menyerahkan kesimpulan dari laporan kami ke Bawaslu," kata Alif saat dikonfirmasi. 

Adapun beberapa poin dalam berkas kesimpulan tersebut pada poin pertama menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu. Kesimpulan kedua menyatakan Prima sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2024. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement