Bawaslu Putus Dugaan Pelanggaran KPU Siang Ini, Tentukan Nasib Prima

Ade Rosman
20 Maret 2023, 09:26
Bawaslu tentukan KPU dan Prima
ANTARA FOTO/Prabanndaru Wahyuaji/nym.
Komisioner KPU Idham Holik (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Nasib Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima sebagai calon peserta pemilu 2024 akan ditentukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Senin (20/3) siang. Bawaslu akan melaksanakan sidang putusan atas perkara dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaporkan oleh Partai Prima. 

Sebelum sidang putusan, kedua pihak terkait dalam perkara tersebut yaitu Partai Prima dan KPU telah menyerahkan berkas kesimpulan ke Bawaslu pada Jumat (17/3) lalu. Berdasarkan pantauan Katadata.co.id KPU dan Prima menyerahkan dokumen kesimpulan pada waktu terpisah. Prima menyerahkan pada pagi pukul 08.00 WIB dan KPU menyerahkan berkas pada pukul 11.00 WIB. 

"Sudah (diserahkan berkas kesimpulan). Selanjutnya Senin (20/3) pembacaan putusan," kata Puadi, saat dihubungi.

Adapun perkara dengan nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 tersebut bermuara dari Prima yang merasa dirugikan oleh KPU saat verifikasi administrasi melalui sistem informasi partai politik (sipol). Dalam aduannya Prima menilai KPU melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.

Sebelumnya, telah dilaksanakan dua sidang terkait perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta bukti. Sidang kedua pada Rabu (15/3) lalu dihadiri oleh dua komisioner KPU yaitu Idham Holik dan Mochammad Afifuddin. 

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum DPP Partai Prima Alif Kamal Haladi mengungkapkan dalam kesimpulan yang diserahkan pada Jumat (17/3) lalu, Partai Prima meyakini KPU telah melakukan pelanggaran administratif Pemilu. Dalam kesimpulannya, Partai Prima meminta untuk dilibatkan dalam pemilu 2024. 

"Tadi pagi Prima sudah menyerahkan kesimpulan dari laporan kami ke Bawaslu," kata Alif saat dikonfirmasi, Jumat (17/3). 

Tiga Jalur Aduan Prima 

Di sisi lain, KPU resmi menyerahkan memori banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (10/3) lalu. Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna yang mewakili KPU mengatakan, dengan diserahkannya banding tersebut sekaligus memastikan tahapan pemilu tetap dijalankan. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...