Bawaslu Menangkan Gugatan Partai Prima, Putus KPU Lakukan Pelanggaran

Ade Rosman
20 Maret 2023, 17:00
Bawaslu
ANTARA FOTO/Prabanndaru Wahyuaji/nym.
Komisioner KPU Idham Holik (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Sidang tersebut beragendakan pembuktian laporan gugatan Partai Prima terhadap KPU dengan pemeriksaan dua orang saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat.

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu hari ini mengumumkan hasil sidang sengketa dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum. Laporan dibuat oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima dengan nomor perkara 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. 

Sidang putusan yang digelar Senin (20/3) dipimpin oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan didampingi anggota Bawaslu Puadi. Sidang putusan dimulai pukul 16.05.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Puadi sebagai anggota majelis menyebutkan bahwa terdapat pelanggaran yang telah dilakukan KPU dalam proses verifikasi administrasi. Bawaslu menyebut KPU tidak sepenuhnya menjalankan keputusan yang telah dibuat oleh Bawaslu. 

“Terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi dan melanggar PKPU 4 tahun 2022,” ujar ketua sidang Rahmat Bagja saat membacakan putusan. 

Atas putusan itu Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan verifikasi administrasi. Perbaikan dilakukan selama 10 x 24 jam sejak putusan disampaikan. 

Bawaslu berharap proses verifikasi yang dilakukan terhadap Prima tidak mengganggu tahapan pemilu yang sudah berjalan. Selain itu Bawaslu memerintahkan menerbitkan berita acara verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan prima.

Dalam aduan yang disampaikan pada Kamis (9/3) lalu, Partai Prima menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi partai peserta pemilu. Hasil verifikasi dinilai merugikan Partai Prima karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Prima menilai KPU melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.

Sebelum pembacaan keputusan hari ini, Bawaslu telah melakukan dua kali sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta bukti. Sidang kedua pada Rabu (15/3) lalu dihadiri oleh dua komisioner KPU yaitu Idham Holik dan Mochammad Afifuddin. 

Sebelum pembacaan keputusan hari ini, Bawaslu telah melakukan dua kali sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta bukti. Sidang kedua pada Rabu (15/3) lalu dihadiri oleh dua komisioner KPU yaitu Idham Holik dan Mochammad Afifuddin. Pada Jumat (18/3) baik Prima maupun KPU telah menyerahkan dokumen kesimpulan. 

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...