Bawaslu Putus KPU Bersalah, Partai Prima Bisa Ikuti Tahapan Pemilu

Ade Rosman
20 Maret 2023, 17:28
Kuasa hukum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Mangapul Silalahi (kiri) bertanya kepada saksi saat sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Sidang tersebut beragendakan pembuktian lapor
ANTARA FOTO/Prabanndaru Wahyuaji/nym.
Kuasa hukum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Mangapul Silalahi (kiri) bertanya kepada saksi saat sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Sidang tersebut beragendakan pembuktian laporan gugatan Partai Prima terhadap KPU dengan pemeriksaan dua orang saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat.

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu hari ini mengumumkan hasil sidang sengketa dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum. Laporan dibuat oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima dengan nomor perkara 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. 

Sidang putusan yang digelar Senin (20/3) dipimpin oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan didampingi anggota Bawaslu Puadi. Sidang putusan dimulai pukul 16.05 dan berakhir sekitar pukul 16.45. 

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Bawaslu menyebutkan bahwa terdapat pelanggaran yang telah dilakukan KPU dalam proses verifikasi administrasi. Bawaslu menyebut KPU tidak sepenuhnya menjalankan keputusan yang sebelumnya telah dibuat oleh Bawaslu. 

“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” ujar Rahmat saat membacakan putusan. 

Atas putusan itu Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan verifikasi administrasi. Perbaikan dilakukan selama 10 x 24 jam sejak putusan disampaikan. Bawaslu berharap proses verifikasi yang dilakukan terhadap Prima tidak mengganggu tahapan pemilu yang sudah berjalan.

Selain memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan administrasi, Bawaslu menyatakan KPU harus menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Berita acara harus dibuat sesuai dengan dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima 

Dalam aduan yang disampaikan pada Kamis (9/3) lalu, Partai Prima menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi partai peserta pemilu. Hasil verifikasi dinilai merugikan Partai Prima karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Dalam aduannya Prima menilai KPU melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...