KPU Hormati Putusan Bawaslu, Akui Partai Prima Berhak Ajukan Keberatan

Ade Rosman
20 Maret 2023, 18:47
Bawaslu putus KPU Bersalah
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (kanan) didampingi Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri) bersiap mengikuti Sidang Uji Materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menyatakan Komisi Pemilihan Umum bersalah dalam perkara bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. Pada perkara yang dilaporkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tersebut KPU dinyatakan telah melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu. 

Advertisement

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan pada Partai Prima untuk memperbaiki persyaratan dengan waktu 10x24 jam. Selain itu Bawaslu meminta KPU menerbitkan berita acara atas hasil verifikasi ulang yang dilakukan. 

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochamad Afifuddin yang hadir di sidang pembacaan putusan menyatakan dapat menerima putusan Bawaslu, Ia menyebut akan melakukan langkah sesuai yang diputuskan.

"Kami hormati hak Prima untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi di Bawaslu. Kami juga menghormati putusan Bawaslu," kata Afif kepada wartawan usai sidang di Gedung Bawaslu, Senin (20/3).

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement