5 Poin Perubahan Perppu Cipta Kerja yang Disahkan DPR jadi UU Hari Ini

Ade Rosman
21 Maret 2023, 12:44
DPR Sahkan perppu CIpta Kerja
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Pengunjuk rasa membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 atau Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Pengesahan ditetapkan dalam sidang paripurna ke 19 masa sidang IV tahun sidang 2022 2023.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Dari sembilan fraksi hanya dua yang menyatakan menolak pengesahan Perppu menjadi Undang-undang. Dua fraksi adalah Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Fraksi PKS bahkan menyatakan walkout dan tidak mengikuti pengesahan perppu. 

Advertisement

Sebelum pengesahan, Puan memberi kesempatan kepada Badan Legislasi menyampaikan hasil rapat kerja dengan pemerintah. Dalam penjelasannya, Wakil Ketua Baleg M Nurdin mengatakan terdapat 5 poin yang menjadi perhatian DPR.   

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR M. Nurdin menjelaskan lima perubahan. Menurut Nurdin, perubahan dibahas dalam  pembicaraan tingkat I dari komisi gabungan, Baleg, Banggar, Panitia Khusus, serta Pemerintah yang diwakili menteri. 

Berikut 5 poin perubahan Perppu Cipta Kerja yang disepakati DPR dan pemerintah

Outsourcing

Nurdin memaparkan hasil pembicaraan tingkat I tersebut. Pertama, Nurdin mengatakan Baleg telah menyampaikan sikap menyoroti outsourcing atau alih daya. 

"Pasal 64, mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya, alih daya atau outsourcing untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah," bunyi laporan yang dibacakan Nurdin saat rapat paripurna DPR, Selasa (21/3).

Perubahan Frasa Disabilitas

Dalam laporan yang dibacakan Nurdin, disebutkan adanya perubahan frasa 'cacat' menjadi 'disabilitas'.

"Pasal 67, perubahan frasa 'penyandang cacat' menjadi disabilitas di mana perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat disabilitas," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement