KPK Tetapkan Gazalba Saleh Tersangka TPPU, DPR Setujui Pemecatan

Ira Guslina Sufa
22 Maret 2023, 08:10
KPK
ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan kembali  Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka. Kali ini Gazalba dikenakan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK menetapkan tersangka kepada GS, hakim agung pada Mahkamah Agung, dengan pasal gratifikasi dan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/3). 

Ali menerangkan bahwa Gazalba sebelumnya telah menyandang status tersangka dalam pasal suap terkait dengan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Saat penyidik melakukan pengumpulan alat bukti terkait dengan dugaan suap tersebut, KPK menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS sebagai salah satu hakimnya.

Tidak hanya itu, tim penyidik juga menemukan dugaan upaya pencucian uang. Dugaan ini dilakukan melalui beberapa cara yaitu melalui transfer, pembelanjaan dan penukaran mata uang asing. Atas temuan tersebut, penyidik turut mengenakan pasal TPPU untuk memulai perampasan aset hasil korupsi untuk negara.

"Penerapan TPPU merupakan salah satu instrumen yang menjadi prioritas KPK agar aset recovery dapat dimaksimalkan sehingga mampu memberikan efek jera bagi para pelakunya," ujar Ali..

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA, antara lain, Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN), dan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...