Patuhi Putusan Bawaslu, Partai Prima Ulangi Verifikasi Peserta Pemilu

Ade Rosman
21 Maret 2023, 16:17
Partai Prima Ikuti Bawaslu
ANTARA FOTO/Prabanndaru Wahyuaji/nym.
Kuasa hukum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Mangapul Silalahi (kiri) bertanya kepada saksi saat sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima menyatakan akan mengikuti putusan Badan Pengawas Pemilu dalam perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum. Dalam perkara Nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 yang diputus Bawaslu pada Senin (20/3) Bawaslu menyatakan KPU telah sah dan terbukti melakukan pelanggaran pada proses verifikasi administrasi. 

Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan KPU telah bersalah karena tidak memberi kesempatan Partai Prima melakukan perbaikan kelengkapan verifikasi administrasi sebagaimana telah ditetapkan oleh Bawaslu. Sebagai akibatnya KPU menyatakan Prima tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa lanjut mengikuti tahapan verifikasi faktual partai peserta pemilu. 

Bawaslu menyatakan atas kesalahan yang telah dilakukan KPU harus memberi kesempatan kepada Prima untuk melengkapi berkas verifikasi administrasi dalam waktu 10 x 24 jam. Adapun KPU harus menerbitkan ulang Berita Acara hasil verifikasi administrasi yang baru berdasarkan perbaikan yang telah dilakukan. Bila Prima dinyatakan memenuhi syarat maka KPU harus melakukan verifikasi faktual. 

"Prima akan mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh KPU RI sebagaimana perintah putusan tersebut," kata Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus Selasa (21/3).

Menurut Dominggus putusan yang dikeluarkan Bawaslu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyatakan Partai Prima sebagai Partai Politik telah terbukti dirugikan secara administratif oleh KPU. Pelanggaran oleh KPU diyakini telah mencuri hak Prima untuk bisa menjadi peserta pemilu. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...