Bawaslu Sentil Politikus, Ingatkan Tak Boleh Politik Praktis di Masjid

Ade Rosman
27 Maret 2023, 16:40
Bawaslu larang politik praktis
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan sambutan pada peluncuran Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SiGapLapor) di Jakarta, Senin (31/10/2022).

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menegaskan tidak boleh ada kegiatan politik praktis di tempat ibadah. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye pemilu 2024.

"Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di masjid atau tempat ibadah, tidak boleh, tidak diperkenankan itu," kata Bagja kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (27/3).

Bagja mengatakan hal tersebut saat menanggapi video yang beredar di media sosial mengenai pembagian amplop berwarna merah dengan gambar dua calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Amplop berisi uang itu dibagikan dalam rangkaian kegiatan tarawih yang dihadiri politikus PDIP di salah satu Masjid di daerah Sumenep, Jawa Timur. 

Video tersebut tersebut beredar dalam suatu unggahan di Twitter @partaisocmed pada Minggu (26/3) malam. Video mendapat banyak tanggapan dari pengguna twitter dan tak sedikit mempertanyakan adanya dugaan politik uang. 

"Sekarang teman-teman Bawaslu Sumenep sedang menyelidiki kasusnya, ini kan dugaannya, sehingga kami harapkan bisa ditindak lanjuti kedepan," kata Bagja. 

Bagja mengatakan Bawaslu pusat akan menyerahkan penelusuran dugaan pelanggaran tersebut pada Bawaslu Sumenep. Lebih jauh ia mengatakan jika nantinya terbukti ada pelanggaran, maka akan termasuk dalam pelanggaran administrasi karena belum memasuki masa kampanye.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...