KPU Siapkan 5 Langkah Hadapi Putusan Bawaslu Soal Nasib Partai Prima

Ade Rosman
27 Maret 2023, 17:12
KPU soal putusan bawaslu Partai Prima
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) berbicara dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar (tengah) di sela rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Komisi Pemilihan Umum menyampaikan lima poin langkah untuk menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu mengenai laporan Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima. Dalam putusan atas perkara nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 tertanggal 20 Maret 2023 tersebut Bawaslu menetapkan Partai Prima berhak mengikuti verifikasi administrasi ulang menjadi peserta pemilu 2024. .

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebutkan lima poin telah disiapkan institusinya agar tahapan pemilu tetap berjalan sesuai jadwal. Langkah itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Senin (27/3). 

"KPU telah menyiapkan Surat KPU Nomor 270 tahun 2023 tanggal 24 Maret 2023 perihal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan pada aplikasi Sipol," kata Hasyim di Ruang Rapat Komisi II DPR. 

Hasyim mengatakan, kebijakan KPU yang pertama adalah dengan memberikan kesempatan pada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Perbaikan dilakukan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan paling lama 5 x 24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh KPU.

Selanjutnya pada poin kedua, KPU memberi waktu untuk penyampaian dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima. Perbaikan dilakukan paling lama lima hari sejak akses Sipol dibuka beberapa waktu lalu.

"Jumat tanggal 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 pukul 18.30 WIB," kata Hasyim. 

Poin ketiga, Partai Prima dapat mengganti kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS). Adapun poin keempat, pembukaan akses Sipol Partai Prima oleh KPU pada tanggal 24 Maret 2023 pukul 18.30.

Lalu poin kelima, Partai Prima menyerahkan dokumen persyaratan perbaikan parpol calon peserta pemilu sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu. Dokumen perbaikan diserahkan paling lambat tanggal 28 Maret 2023 pukul 18.30 WIB.

Bawaslu Beri Kesempatan Partai Prima

Dalam aduannya Prima menilai KPU melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu. Prima menyebut telah dirugikan oleh proses yang tidak profesional yang dilakukan KPU. Adapun sebagai penguat aduan, Prima membawa putusan yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan KPU bersalah.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Bawaslu menyebutkan bahwa terdapat pelanggaran yang telah dilakukan KPU dalam proses verifikasi administrasi. Bawaslu mengatakan KPU tidak sepenuhnya menjalankan keputusan yang sebelumnya telah dibuat oleh Bawaslu.  

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...