Komisi II DPR: Ada Parpol Ingin Ikuti Jejak Partai Prima Gugat KPU

Ade Rosman
27 Maret 2023, 19:31
DPR rapat dengan KPU, Bawaslu, Partai Prima
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kiri) berbicara dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar (kanan) sebelum rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia mengaku menerima informasi adanya keinginan partai politik lain untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Badan Pengawas Pemilu. Keinginan itu muncul setelah Bawaslu memenangkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima. 

"Saya mendengar teman-teman lain, ada yang telepon saya, semua akan melakukan hal yang sama (menggugat). Mereka merasa kenapa yang satu bisa, kami enggak bisa," kata Doli dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, senin (27/3).

Advertisement

Menurut Doli, Komisi II yang membidangi persoalan pemerintahan dan pemilu memberi perhatian pada keputusan Bawaslu yang menyatakan KPU bersalah. Putusan Bawaslu mengabulkan gugatan Partai Prima menurut Doli cukup janggal lantaran sebelumnya Bawaslu pernah menolak gugatan dengan materi yang sama. 

Sebelumnya pada aduan pertama Bawaslu yang disidang awal November, Bawaslu mengabulkan sebagian gugatan Partai Prima untuk melakukan perbaikan persyaratan verifikasi administrasi. Putusan pertama itu memerintahkan KPU memberi kesempatan Partai Prima. 

Pada gugatan kedua yang dilayangkan setelah KPU menetapkan partai yang lolos verifikasi administrasi, Bawaslu menolak menyidangkan gugatan Partai Prima lantaran menilai tidak punya kewenangan memproses aduan. Bawaslu saat itu menyatakan gugatan terkait sengketa penyelenggaraan bisa dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara. 

Rapat yang berlangsung sejak siang hingga sore berjalan alot dikarenakan adanya sejumlah pertanyaan yang diajukan komisi II. Rapat akhirnya diskors untuk dilanjutkan kembali pada Senin (3/4).

"Nah ini makanya kenapa hari ini kami skors, kami mau cari solusi yang terbaik seperti apa," kata Doli. 

Lebih jauh, Doli mengatakan Komisi II khawatir putusan Bawaslu akan mengganggu tahapan pemilu 2024. Ia merasa masih belum mendapatkan jawaban yang pasti dari Bawaslu terkait alasan diberikannya tahapan pemilu ulang selama 10 hari pada Partai Prima. 

"Apa itu fair dengan partai lain yg juga melakukan verifikasi dua kali dan segala macam. Kami tanya tadi sama KPU, tadi juga belum jawab," kata Doli.  

Bawaslu Beri Kesempatan Partai Prima

Dalam aduannya Prima menilai KPU melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu. Prima menyebut telah dirugikan oleh proses yang tidak profesional yang dilakukan KPU. Adapun sebagai penguat aduan, Prima membawa putusan yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan KPU bersalah.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Bawaslu menyebutkan bahwa terdapat pelanggaran yang telah dilakukan KPU dalam proses verifikasi administrasi. Bawaslu mengatakan KPU tidak sepenuhnya menjalankan keputusan yang sebelumnya telah dibuat oleh Bawaslu.  

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement