Nasdem Hormati Proses Hukum Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi KPK

Ade Rosman
28 Maret 2023, 15:42
Nasdem KPK
ANTARA/Putu Indah Savitri
Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim ketika memberi keterangan kepada wartawan di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (29/1/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Hermawi Taslim mengatakan telah mengetahui penetapan tersangka atas Ary Egahni Ben Bahat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ary yang merupakan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya Ben Brahim S Bahat yang merupakan Bupati Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. 

"Benar, istri bupati Kapuas, anggota DPR RI dari Nasdem. Beliau telah memberitahukan kepada partai status KPK atas dirinya," kata Hermawi saat dikonfirmasi, Selasa (28/3).

Menurut Hermawi, Partai Nasdem akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia menyebut saat ini Ary yang merupakan anggota DPR periode 2019-2024 sudah punya pengacara hukum sendiri, sehingga partai tidak akan memberikan pendampingan terkait perkara yang menjeratnya.

Lebih jauh Hermawi mengatakan partai tidak akan ikut campur dengan proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi, sejak awal Nasdem telah menyatakan komitmen untuk menghormati hukum yang berlaku. 

"Semua kader Nasdem telah menandatangani pakta integritas, taat pada hukum. Kami minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," kata Hermawi. 

Sementara itu Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Wuryanto juga mengatakan telah menerima laporan penetapan Ary sebagai tersangka. Ia menyebut laporan diterima setelah komisi antirasuah menetapkan status tersangka. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...