KPU Mulai Verifikasi Administrasi Partai Prima Jadi Peserta Pemilu

Ira Guslina Sufa
29 Maret 2023, 17:44
KPU
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kiri) berbicara dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar (kanan) sebelum rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Komisi Pemilihan Umum mulai melakukan verifikasi administrasi Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima di 34 Kabupaten dan Kota. Verifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.

 "Hari ini KPU bersama KPU provinsi dan kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi sebagai tindak lanjut dari dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik (calon peserta Pemilu 2024) dari Prima," ujar anggota KPU RI Idham Holik seperti dikutip dari Antara,  Rabu (29/3). 

Juru Bicara Partai Prima Farhan Abdillah Dalimunthe menyatakan  dokumen perbaikan telah dinyatakan lengkap oleh KPU pada Selasa (28/3) malam. Setelah dinyatakan lengkap, Farhan menyebut Partai Prima menerima berita acara kelengkapan dokumen tersebut dan penyerahan dokumen vermin perbaikan. 

“Setelah itu, dilakukan verifikasi kelengkapan bersama KPU dan dinyatakan sudah lengkap semua," jelas Farhan.

 Sebelumnya, usai menggelar rapat teknis di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3), KPU RI memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Masa perbaikan dilakukan di aplikasi Sipol mulai dari Jumat (24/3) pukul 18.30 WIB sampai dengan Selasa (28/3) pukul 18.30 WIB.

 Dalam masa perbaikan itu, Prima dapat memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik calon peserta Pemilu. Partai Prima masih punya potensi lolos menjadi peserta pemilu. 

Sebelumnya, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai partai politik calon peserta pemilu di beberapa kabupaten. Di antaranya Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan; Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah; dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...