KPK Ungkap Modus Salah Ketik di Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM

Ira Guslina Sufa
30 Maret 2023, 13:22
KPK
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Aktivis dari Climate Rangers Jakarta dan 350 Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan sejumlah nama menjadi tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut jumlahnya sekitar 10 orang. 

Asep mengatakan, para tersangka diduga dengan sengaja melakukan manipulasi alokasi dana tunjangan kinerja. KPK menemukan adanya modus pelaku dengan memasukkan angka tukin yang akan ditransfer.

"Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti 'typo'. Misalkan kalau tunjangan kinerja Rp 5 juta, nah dikasih menjadi Rp 50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang) 'typo' nih, padahal uangnya sudah masuk Rp50 juta," ujarnya.

Asep menyebut, KPK melakukan metode berbeda dalam pengungkapan kasus yang berasal dari aduan masyarakat tersebut. Penyidik menurut Asep menggunakan taktik menelusuri ke mana uang yang diduga hasil korupsi tersebut mengalir.

"Kita metodenya 'follow the money', uangnya kami susuri di mana," kata Asep.

Menurut Asep saat ini KPK terus melakukan pengembangan dan mengumpulkan alat bukti. Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka tersebut dalam rangka pengumpulan alat bukti.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...